TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Aziz Syamsuddin mengatakan ada satu cara yang ampuh untuk membatalkan pencalonan Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian RI. “Yang bisa menghentikan adalah presiden dan sidang paripurna,” ujar Aziz di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 14 Januari 2015. (Baca: 4 Risiko Budi Gunawan Jika Ngotot Jadi Kapolri.)
Politikus Golkar itu mengatakan cara pamungkas itu berupa penarikan langsung oleh Presiden Joko Widodo. Jokowi, kata Aziz, tinggal mengirimkan surat resmi pencabutan pencalonan Budi kepada Ketua DPR. Surat penarikan itu kemudian disampaikan oleh Ketua DPR pada rapat paripurna. (Baca: DPR Setuju Budi Gunawan Jadi Kapolri.)
Selanjutnya, rapat paripurna, kata Aziz, tinggal menyetujui surat penarikan dan menyerahkan pembahasan surat itu kepada Badan Musyawarah. “Setelah dari Bamus, Komisi III tinggal mengadakan rapat pleno untuk membatalkan pencalonan," kata Aziz. (Baca juga: Jadi Tersangka, Budi Gunawan Menolak Mundur.)
Hari ini, Komisi Hukum telah melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap Budi Gunawan. Dari sepuluh fraksi, hanya Fraksi Demokrat yang memilih tak menghadiri rapat. Aziz mengatakan Komisi Hukum tak bisa menghentikan proses lantaran mengikuti proedur yang ada. Selain itu Komisi juga tak menerima adanya keberatan dari salah satu fraksi untuk melanjutkan proses. “Seluruh anggota fraksi menyetujui Budi Gunawan,” ujar Aziz.
Pencalonan Budi Gunawan menulai polemik lantaran pernah tercatat sebagai perwira polisi pemilik rekening gendut. Kemarin, KPK pun telah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. KPK mencium transaksi janggal pada rekening Budi. Dia diduga melanggar Pasal 12 a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
INDRI MAULIDAR
Terpopuler
Budi Gunawan Dijerat: Jokowi Kelabakan, Mega Repot
Budi Gunawan Tersangka, Bukan Sekali Jokowi 'Nabok Nyilih Tangan'
Gara-gara Budi Gunawan, Jokowi-KPK Dua Kali Perang
7 Hal Terjadi Setelah Budi Gunawan Tersangka