TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Aziz Syamsuddin mengatakan pihaknya tak berwenang menghentikan pencalonan Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian RI. Menurut Aziz, ada dua cara yang bisa ditempuh untuk menarik pencalonan Budi. “Komisi tak bisa menghentikan proses ini,” ujar Aziz di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 14 Januari 2015.
Pencalonan Budi Gunawan menuai polemik lantaran Budi pernah tercatat sebagai perwira polisi pemilik rekening gendut. Kemarin, KPK pun telah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. KPK mencium transaksi janggal dalam rekening Budi. (Baca: Tetap Lantik Budi Gunawan, Citra Jokowi Mirip DPR.)
Menurut Aziz, pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri bisa dihentikan melalui Sidang Paripurna DPR yang bakal digelar besok. Di sini bisa saja mayoritas fraksi menolak pencalonan Budi. Penolakan itu disampaikan dalam pandangan umum setiap fraksi. Namun, menurut Aziz, opsi ini sulit diambil. Alasannya, persetujuan sidang uji kelayakan dan kepatutan hari ini telah melalui ketua fraksi. (Baca: 4 Risiko Budi Gunawan Jika Ngotot Jadi Kapolri.)
Cara kedua, kata Aziz, berupa penarikan langsung oleh Presiden Joko Widodo melalui surat resmi yang ditujukan kepada Ketua DPR. Surat penarikan itu kemudian disampaikan oleh Ketua DPR dalam rapat paripurna. "Dari paripurna, surat Presiden masuk ke Badan Musyawarah. Kalau disetujui, baru Komisi III mengadakan rapat pleno untuk membatalkan pencalonan," kata Aziz. (Baca: DPR Setuju Budi Gunawan Jadi Kapolri.)
INDRI MAULIDAR
Terpopuler
Budi Gunawan Dijerat: Jokowi Kelabakan, Mega Repot
Budi Gunawan Tersangka, Bukan Sekali Jokowi 'Nabok Nyilih Tangan'
Gara-gara Budi Gunawan, Jokowi-KPK Dua Kali Perang
7 Hal Terjadi Setelah Budi Gunawan Tersangka