TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo menunda pembahasan soal nasib Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai calon Kepala Polri. Rapat soal rekomendasi Komisi Kepolisian Nasional setelah Budi ditetapkan tersangka baru dilaksanakan pagi ini. "Rencananya pukul 07.30 WIB (hari ini)," kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto, Selasa malam, 13 Januari 2015.
Ia menyatakan rapat akan dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan, dan Andi sendiri. Rekomendasi Kompolnas sudah diterima Jokowi tadi malam. Namun Andi mengklaim tak tahu perihal isinya. "Baru besok (hari ini-red) akan dibahas," katanya.
Andi juga tak dapat berkomentar soal keputusan Dewan Perwakilan Rakyat yang akan tetap menggelar uji kelayakan dan kepatutan bagi Budi. Menurut dia, selain pelaksanaan uji, akan ditentukan juga hasil keputusan Jokowi besok pagi. "Nanti, belum tahu harus apa," kata Andi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi berencana membahas nasib Budi Gunawan pada Selasa malam. “Beliau kaget. Tentu saja ini harus direspons karena KPK sudah menetapkan (Budi sebagai tersangka),” ujar Praktino di Istana Negara, Selasa sore. Namun rupanya rencana ini diurungkan. (Baca: Jokowi Bahas Kasus Budi Gunawan)
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus rekening gendut. "Komjen BG tersangka kasus korupsi saat menduduki Kepala Biro Pembinaan Karier (Polri)," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa siang , 13 Januari 2015 (Baca: Budi Gunawan Tersangka)
Penetapan didasarkan pada gelar perkara 12 Januari 2015, setelah ditemukannya dua alat bukti. Proses penyelidikan kasus ini sejak Juli 2014. Kasus ini masuk ke penyelidikan berdasarkan pengaduan masyarakat, bukan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. (Baca: Tiga Dosa Melilit Budi)
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita lain:
Budi Dijerat: Rumah Mega Ramai hingga Dinihari
Jokowi Mau Melawat, Malaysia Bersikap Soal Penenggelaman Kapal
Bahas Proyek Mobil ASEAN Jokowi Akan ke Malaysia
Budi Gunawan Dijerat: Jokowi Kelabakan, Mega Repot