TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan eksekusi mati akan dilakukan pada Januari ini setelah ditunda pada Desember lalu. (Baca: Soal Hukuman Mati, Uskup Agung Kritik Jokowi)
Pekan lalu, pemerintah menetapkan hukuman mati akan tetap berlangsung bagi mereka yang grasinya telah ditolak oleh Presiden Joko Widodo. "Tetap akan dilaksanakan Januari ini, plus nominator baru berdasarkan putusan grasi," ujar Tony, Senin, 12 Januari 2015. (Baca: MA Putuskan Peninjauan Kembali Hanya Sekali)
Eksekusi hukuman mati ini tertunda karena adanya peraturan yang membolehkan pengajuan peninjauan kembali berkali-kali. Akibatnya, jaksa menunda eksekusi mati hingga ada kepastian tentang hak yuridis terpidana. Kepastian eksekusi baru muncul setelah Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran yang membatasi peninjauan kembali jadi sekali untuk perkara pidana. (Baca: Kejagung Akan Bahas PK dengan Mahkamah Agung)
Berikut ini data para terpidana mati yang grasinya telah ditolak Jokowi:
Keppres 26/G 2014
Marco Archer Cardoso Moreira (Warga negara Brasil)
Keppres 27/G 2014
Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WN Indonesia)
Keppres 28/G 2014
Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI)
Keppres 29/G 2014
Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam)
Keppres 30/G 2014
Namaona Denis (WN Nigeria)
Keppres 31/G 2014
Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina)
Keppres 32/G 2014
Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia)
Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI)
Keppres 33/G 2014
Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria)
Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (WNI)
Keppres 35/G 2014
Serge Areski Atlaoui (WN Prancis)
ISTMAN M.P.
Berita Terpopuler
Paris Hilton Habiskan Rp 2,7 Miliar untuk Berpesta
Kemesraan Foto Yuni Shara Bersama Raffi dan Gigi
Britney Spears Menikmati Masa Lajangnya
Mau Cantik, Rihanna Habis Rp 500 Juta per Pekan