TEMPO.CO, Kediri - Keluarga almarhum Kopral Kepala Andi Pria Dwi Harsono mempertanyakan pembebasan Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 0812 Lamongan, Jawa Timur, Letnan Kolonel Ade Reza Muharam, dari tahanan Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) V/Brawijaya. (Baca: Ajudan Komandan Kodim Dibongkar)
Ade Reza menghuni tahanan setelah disidik atas dugaan bertanggung jawab terhadap kematian Andi Pria, yang sehari-hari bertugas sebagai ajudan Ade Reza. Namun, Jumat pekan lalu, sang Dandim dilepaskan dari tahanan.
Penasihat hukum keluarga Andi Pria, Abu Hanifah, mengatakan tidak pernah menerima pemberitahuan dari Pomdam ihwal pembebasan Ade Reza. “Saya dengar dari sumber lain bahwa Dandim dilepaskan,” katanya kepada Tempo, Kamis, 8 Januari 2015. (Baca: (Baca: Polisi Usut Kematian Ajudan Dandim Lamongan)
Abu Hanifah akan mendatangi Pomdam pada Jumat, 9 Januari 2015, untuk mempertanyakan kebenaran informasi ini. Meski pembebasan Dandim Lamongan itu merupakan hak penyidik, dia menyatakan, pihaknya harus mengetahui penjaminnya, apakah istri, keluarga, atasan, atau pihak berwenang lain.
Abu Hanifah juga akan menanyakan hasil otopsi terhadap jenazah Andi Pria yang hingga sat ini belum keluar. Sesuai dengan janji Pomdam, hasil otopsi itu akan disampaikan kepada pihak keluarga maksimal satu minggu seusai pembongkaran jenazah pada Desember 2014 di Kediri. Selain itu, hasil visum terhadap anak Ade Reza juga akan ditanyakan. “Apakah benar terjadi pelecehan seksual terhadap anak itu oleh Andi Pria?” ujarnya. (Baca: Ajudan Dandim Mati Gantung Diri, Istri Tak Percaya)
Istri almarhum Andi Pria, Ika Sepdina, menyatakan keberatan atas pembebasan Ade Reza. Dia khawatir pembebasan itu akan berlanjut pada penghentian penyidikan kasus Ade Reza hingga tidak sampai disidangkan di pengadilan militer. “Kami ingin dia dihukum berat,” ucapnya.
Ika menyatakan tidak bisa menerima perlakuan Ade Reza terhadap suaminya yang dinilainya tidak manusiawi. Saat menjalani tugas sebagai ajudan Ade Reza, Ika mengatakan, Andi Pria diperlakukan seperti pembantu rumah tangga. Beragam pekerjaan harus dilakoninya, seperti mencuci piring, membersihkan rumah, mencuci pakaian, memandikan anak Ade Reza, juga merawat anjing.
Sebelumnya, Andi Pria dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap anak Ade Reza, yang masih berusia empat tahun. Pelecehan seksual, menurut tuduhan itu, dilakukan Ade Reza saat memandikan anak itu.
Atas tuduhan itu, Andi Pria menjalani pemeriksaan di Kodim Lamongan. Ade Reza juga ikut dalam pemeriksaan itu. Dia melakukan penghukuman secara fisik, yang menyebabkan kematian Andi Pria.
HARI TRI WASONO
Topik terhangat:
Air Asia | Banjir | Natal dan Tahun Baru | ISIS | Susi Pudjiastuti
Berita terpopuler lainnya:
Ekor Air Asia Ditemukan di Dasar Laut
Sindir ISIS, 11 Pekerja Majalah Tewas Ditembak
Kutipan Utuh Fatwa Boleh Interupsi Khotbah Ngawur
Menteri Jonan: Kenapa Saya Harus Tunduk Singapura?