TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Djoko Murjatmodjo mengatakan maskapai AirAsia wajib memberikan kompensasi kepada keluarga penumpang pesawat QZ8501 rute Surabaya- Singapura. (Baca: Air Asia QZ8501 Tak Diizinkan Terbang Ahad Lalu)
Kewajiban pemberian kompensasi ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udaran dan Peraturan Menteri Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan atas PM Nomor 77 Tahun 2011.
"Dalam hal terjadi kecelakaan, badan usaha angkutan udara wajib memberi kompensasi kepada korban," katanya saat ditemui di kantornya, Senin, 5 Januari 2015. (Baca: Kayle Jadi Korban Air Asia QZ8501, Siapa Dia?)
Menurut dia, tanggung jawab maskapai itu dapat diasuransikan atau dibayar sendiri oleh perusahaan penerbangan. Jika merasa punya uang, ujar dia, maskapai tersebut boleh tidak menggunakan pihak asuransi. "Silakan, yang penting hak-hak konsumen dipenuhi."
Dia menyatakan tidak tahu pihak asuransi enggan membayar dana kepada keluarga korban karena penerbangan AirAsia QZ8501 dinilai ilegal. "Yang jelas, kompensisi diatur dalam PM Nomor 77 dan 92," katanya. (Baca:3 Jenazah Korban Air Asia QZ8501 Diterbangkan ke Surabaya)
Dalam Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2011, ganti rugi yang diberikan kepada penumpang pesawat yang meninggal akibat kecelakaan sebesar Rp 500 juta per penumpang. Sedangkan untuk korban yang selamat tapi cacat, ganti ruginya sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang.
ALI HIDAYAT
Baca berita lainnya:
Bos Air Asia: Headline Media Malaysia Ngawur
Ribut Rute AirAsia, Menteri Jonan di Atas Angin?
Jonan Bekukan Rute AirAsia, Ada Tiga Keanehan
Adian Napitupulu: Wiranto Danai 'Di Balik 98'?
Tragedi Air Asia, 41 Korban Jemaat dari Satu Gereja