TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur Edi Purwinarto mengatakan pihaknya akan mempermudah pengurusan akte kematian korban AirAsia QZ8501, pesawat dengan 155 penumpang dan 7 awak yang hilang kontak di perairan Selat Karimata sejak Ahad, 28 Desember 2014. (Baca: Jonan Bekukan Rute Air Asia, Ada Tiga Keanehan)
Menurut Edi, pihak keluarga hanya perlu menyediakan surat keterangan kematian dari Rumah Sakit Bhayangkara, Surabaya. "Biasanya pengurusan akta kematian harus membawa kartu keluarga, KTP ataupun yang lainnya," kata Edi di depan ruang antemortem Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Senin, 5 Januari 2015.
Edi menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan manajemen AirAsia untuk memperbolehkan tidak mencantumkan tanggal, waktu meninggal, maupun lokasi kematian para korban yang telah diidentifikasi. "Masalah ini perlu disepakati bersama pihak AirAsia, karena terkait pemberian asuransi. Sebab, kapan dan lokasi meninggal, tidak bisa dipastikan,” ujarnya.
Menurut keluarga salah seorang korban AirAsia, Kevin Alexander Soetjipto, 22 tahun, manajemen PT Indonesia AirAsia menjanjikan asuransi jiwa Rp 2 miliar per orang. Namun, hingga Ahad kemarin uang itu belum dibayarkan. Manajemen AirAsia justru menawarkan uang muka Rp 300 juta, tapi ditolak oleh pihak keluarga Kevin. (Baca: 4 Korban Air Asia Dikirim ke Surabaya Malam Ini)
EDWIN FAJERIAL
Baca berita lainnya:
Surat Cinta Menteri Jonan untuk Para Pilot
Risma Tak Percaya Peringatan Dini Amerika Serikat
Kaya Raya, Lima Pesohor Bangkrut dalam Semalam
Turis Jepang Diperkosa Lima Pemuda India
'Jauhi Hotel dan Bank Terkait Amerika di Surabaya'