TEMPO.CO, Mataram - Kepala Kepolisian Daerah (Polda) NTB Brigjen Sriyono menyatakan penggunaan senjata rakitan berpeluru kelereng berbahaya. "Bisa mati kalau peluru kelereng itu kena tenggorokan," kata Sriyono di Markas Polda NTB, sewaktu menyampaikan evaluasi akhir tahun 2014, Selasa, 30 Desember 2014.
Karena itu Sriyono meminta Pemerintah Provinsi NTB membuat peraturan daerah yang melarang penggunaan senjata rakitan itu. Senjata peluru kelereng banyak ditemukan di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ratusan senjata peluru kelereng tersebut ditemukan polisi sewaktu melakukan razia setelah terjadinya perkelahian antarkampung di Kota Bima, 24 Desember 2014 lalu.
Perkelahian itu adalah buntut perselisihan pelajar yang berasal dari Kampung Dara dengan warga Kelurahan Tanjung. Dalam kerusuhan itu 28 orang terluka dan seorang warga bernama Iwan Saputra, 25 tahun, tewas. Iwan meninggal akibat luka panah di pinggang dan terkena senjata tajam di perutnya.
Dalam kejadian itu empat orang polisi juga terluka. Sejumlah pos polisi Polsek Rasanae juga hangus dibakar. Polisi telah menyelidiki kasus tersebut. "Sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Sriyono.
SUPRIYANTHO KHAFID
Berita Terpopuler
Percakapan Terakhir Pilot Air Asia dengan ATC
Air Asia Hilang, Ahok: Laut Belitung Banyak Jin
Pesan Penumpang Air Asia: 'Goodbye Forever'