Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ide KPK Mengusut Harta Istri Dianggap Telat

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Sebuah mobil Honda CRV warna hitam bernopol B 1983 SJF atas nama Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany terparkkir di halaman gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/5). Sejumlah kendaraan ini diduga terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan adik kandung Gubernur Banten non Aktif, Atut Chosiyah, Chaeri Wardana alias Wawan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Sebuah mobil Honda CRV warna hitam bernopol B 1983 SJF atas nama Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany terparkkir di halaman gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/5). Sejumlah kendaraan ini diduga terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan adik kandung Gubernur Banten non Aktif, Atut Chosiyah, Chaeri Wardana alias Wawan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta: Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, mendukung rencana Komisi Pemberantasan Korupsi memaksa istri atau suami pejabat meneken pakta integritas antikorupsi. Orang dekat pejabat, termasuk istri atau suami, sering menjadi pintu masuk korupsi.

"Seharusnya ide ini diterapkan sejak lama, karena pemberantasan korupsi perlu langkah progresif," kata Emerson saat dihubungi, Jumat, 26 Desember 2014. Ia menilai sistem pelaporan kekayaan belum optimal karena regulasi tidak mewajibkan istri atau suami pejabat melaporkan hartanya. (Baca pula: Baru Satu Anggota DPR Lapor Harta ke KPK, Siapa?)

"Dengan pakta ini, seharusnya laporan harta bisa mencakup pasangan itu," ujar Emerson. Ia juga meminta seluruh istri atau suami pejabat melaporkan hartanya. "Kalau mendukung pemberantasan korupsi, seharusnya tanpa pakta ini-itu, sudah mereka lakukan untuk pencegahan korupsi," ujarnya.

Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, mengatakan lembaganya berencana memasukkan istri atau suami pejabat sebagai pihak yang harus meneken pakta integritas antikorupsi. Dengan demikian, KPK bisa menelusuri rekam jejak para istri atau suami pejabat. "Kami sudah merencanakan istri para menteri tanda tangan komitmen," kata Adnan.

Menurut Adnan, ide menelusuri rekam jejak istri pejabat berawal dari banyaknya peranan istri di kasus korupsi yang diusut KPK. Contohnya, kasus dugaan suap Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah. "Di kasus ini istri yang ambil peranan," katanya. Ketika jaksa penuntut umum membacakan dakwaan, jaksa menyatakan Ade menerima uang suap melalui istrinya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan penandatanganan pakta integritas itu, istri harus melapor harta kekayaannya. Dari laporan itu, KPK bisa menelisik dugaan gratifikasi yang diterima lewat istri. Dalam uang suap untuk bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, pun kebanyakan ditransfer ke rekening perusahaan istrinya, Ratu Rita Akil, PT Ratu Samagad. (Baca: Semua Menteri Jokowi Belum Laporkan LHKPN

MUHAMAD RIZKI


Baca Berita Terpopuler
'King Suleiman' di ANTV Diprotes, Ini Sikap KPI 

Video ISIS Ancam TNI Beredar di YouTube 

Perkosa WN Cina, Petugas Keamanan Bandara Dibekuk

Pengakuan Mengerikan Meriance, TKW yang Disiksa
Jokowi Larang Rapat di Hotel, Arya Bima Curhat
Dapat Salam Natal di Pesawat, Pria Ini Ngamuk 

ISIS Pengancam TNI Rupanya 'Artis YouTube' 

Bercanda di Grup Internet, Pegawai Ini Diadli

Paus Kritik Birokrat Gereja, Ini Kata Uskup Agung 

Puluhan Ribu Orang Jadi Korban Banjir di Malaysia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

4 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

5 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

6 jam lalu

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani. kemenkeu.go.id
Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

11 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

14 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.


KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.


KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.