TEMPO.CO , Jakarta: Menteri Sekretaris Negara Pratikno mendukung kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan mewajibkan istri atau suami pejabat meneken pakta integritas antikorupsi. Rencananya, KPK akan meminta istri atau keluarga pejabat hingga derajat ketiga, melaporkan harta kekayaan dan gratifikasi.
"Itu ide bagus dan harus didukung," ujar Pratikno kepada Tempo, Jumat, 26 Desember 2014. Bahkan, Pratikno ingin KPK memberlakukan komitmen antikorupsi ini tak hanya untuk istri presiden dan menteri. (Ketua KPK Sebut Banyak Pejabat Kalimantan Tamak)
Pratikno ingin suami atau istri pejabat hingga pengusaha juga melaporkan harta kekayaan dan gratifikasi. "Ini gerakan nasional," ujar mantan Rektor Universitas Gadjah Mada itu. (SBY Diminta Segera Laporkan Kekayaan)
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja sebelumnya mengungkapkan rencana komisi antirasuah itu memasukkan istri atau suami pejabat sebagai pihak yang harus meneken pakta integritas antikorupsi. Tujuannya, supaya KPK bisa menelusuri rekam jejak para istri atau suami pejabat. (KPK Imbau Menteri Era SBY Laporkan Harta Kekayaan)
Kebijakan yang akan segera dibuat KPK yaitu mengharuskan pejabat mencantumkan pohon keluarga hingga derajat ketiga. Tidak seperti sekarang yang hanya mencantumkan istri dan anak. "Banyak yang menjadikan adik sebagai tempat menampung uang korupsi. Misalnya Andi Mallarangeng yang menyimpan di adiknya," ujar Adnan merujuk bekas Menteri Pemuda dan Olahraga yang menerima uang suap lewat Choel Mallarangeng terkait kasus Hambalang. (Istri Wali Kota Protes Namanya di LHKPN Suami)
LINDA TRIANITA | MUHAMAD RIZKI
Terpopuler:
ISIS Ancam TNI, Kapuspen: No Comment
Puluhan Ribu Orang Jadi Korban Banjir di Malaysia
Jokowi: Sawah Masih Luas, Beras Kok Impor
Maulid, Harga Pangan di Sumenep Melonjak