TEMPO.CO, Jakarta - Uskup Agung Jakarta Mgr Ignasius Suharyo Pr mengkritik pemerintah yang menjatuhi hukuman mati bagi 64 terpidana perdagangan narkoba. Menurut dia, tak ada seorang pun yang berhak atas hidup orang lain.
"Ajaran gereja tak mengizinkan adanya hukuman mati," ujarnya dalam konferensi pers seusai memimpin misa di Gereja Katedral, Jalan Katedral 7B, Jakarta, Kamis, 25 Desember 2014.
Dia menjelaskan tak semua negara menolak hukuman mati. Namun, di negara-negara yang mengizinkan hukuman mati, proses hukumnya sangat selektif dan hati-hati. "Pemerintah seharusnya tidak seperti menggebyak uyah (menyamaratakan) kasus perdagangan narkoba," ujarnya.
Berdasarkan data Kejaksaan Agung, ada 136 orang yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia. Dari total 136 terpidana mati, 64 orang terkait dengan kasus perdagangan narkoba, 2 orang tersangkut kasus terorisme, serta sisanya berhubungan dengan kasus pembunuhan dan perampokan.
Presiden Joko Widodo, kata Suharyo, seharusnya tak serta-merta langsung menolak grasi yang diajukan oleh terpidana mati kasus narkoba. "Seolah-olah bandar narkoba yang dijatuhi hukuman mati harus dieksekusi, padahal mereka belum tentu bersalah," ujarnya.
Hal itu disebabkan bisa jadi terpidana mati kasus narkoba dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab, sehingga orang yang tak bersalah harus menjalani hukuman mati. "Bisa jadi karena sistem pengadilan di negeri ini yang buruk, sehingga karena kebodohannya seseorang bisa dimanfaatkan oleh orang lain," kata Uskup Agung Jakarta ini.
GANGSAR PARIKESIT
Berita Lain
KPK: Tiga Lembaga ini Tak Dukung Menteri Susi
Reklamasi Teluk Benoa, Apa Kata Menteri Susi?
PlayStation Now Hadir di Smart TV Samsung 2015
Menteri Pariwisata Target 10 Juta Wisman di 2015