BNN menangkap kakek D alias PK, 64 tahun, dan istrinya, M, 60 tahun, di rumah. "Awalnya kami tangkap D, dari pengembangan, kami tangkap juga istrinya, M, karena terindikasi terlibat sebagai bandar narkoba," kata Mufti. Polisi juga mengamankan seorang remaja RA, 25 tahun, yang diduga sebagai anggota komplotan. (Empat JaringanNarkoba Dunia Cengkram Indonesia)
Operasi penggerebekan yang melibatkan satu pleton pasukan Brimob Polda NTB sempat mendapat perlawanan dari masyarakat setempat. "Tim kami bersama pasukan Brimob dihujani batu, terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke udara," kata Mufti, Jumat, 19 Desember 2014.
Dari operasi itu polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya empat bungkus klip berisi sabu, masing-masing 9,53 gram; 8,96 gram; 2,75 gram; dan 0,54 gram. Total 21,78 gram, senilai Rp 29.403 ribu (Narkoba di Lapas, Integritas Petugas Dipertanyakan)
Adapun polisi menemukan uang puluhan juta rupiah dalam pecahan ratusan ribu, lima puluh ribu, dan sepuluh ribuan, dengan total Rp 99.230 ribu "Uang ini kami duga sebagai hasil penjualan narkoba," kata Mufti.
Dari rumah yang sama di ruangan berbeda, ditemukan juga perangkat bandar narkotika, seperti timbangan digital, bungkusan plastik, klip bening, sendok mini, bong, pipet, telepon seluler merek Nokia.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (Jokowi Teken Penolakan Grasi Hukuman Mati)
AKHYAR M NUR
Terpopuler:
Kasus Lumpur Lapindo, Desmond: Jokowi Sandera Ical
FPI Siap Amankan Natal, Asalkan...
UGM Galang Dukungan Lawan Massa Anti-Film Senyap