TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum segera merampungkan beberapa peraturan tentang pemilihan umum kepala daerah terkait dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada Langsung.
Anggota Komisi Pemilihan Umum, Fery Kurnia Rizkiansyah, menuturkan beberapa peraturan yang segera dibahas dalam rapat pleno itu mengenai dana kampanye, aturan tata cara kampanye, partisipasi masyarakat, pemungutan suara, rekapitulasi suara, dan standar logistik. (Baca: KPU Sulit Pakai PP sebagai Dasar Hukum Pilkada)
"Semua sedang disusun draftnya. Insya Allah, rampung Januari 2015," ujar Fery di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu, 10 Desember 2014. "Nanti sesegera mungkin kami umumkan bersamaan dengan keputusan DPR soal nasib Perpu."
Menurut Fery, rapat pleno KPU baru membahas tiga peraturan. Ketiganya mengenai tahapan dan jadwal penyelenggaraan pilkada, aturan penyusunan daftar pemilih, dan aturan pencalonan. Padahal ada sepuluh peraturan yang harus disusun. (Baca: SBY: Perpu Pilkada Sesuai Aspirasi Publik)
Fery berharap DPR segera mengesahkan Perpu Pilkada menjadi UU pada Januari-Februari nanti. Jika tidak, KPU akan kesulitan dan harus mengubah semua rancangan peraturan. "Mudah-mudahan, Januari sudah diproses dan Perpu disetujui, sehingga kami segera menerbitkannya."
REZA ADITYA
Terpopuler:
Superman Is Dead Perangi Korupsi
Keaslian Tubuh Kim Kardashian Dipertanyakan
Superman Is Dead: Korupsi Belum Dipandang Wah
Peringati Hari HAM, Film Senyap Diputar di Bandung
Shaggy Dog Ingatkan Potensi Korupsi pada Bencana