TEMPO.CO, Kudus - Kepala Kepolisian Resor Kudus Ajun Komisaris Besar Bambang Murdoko meminta maaf kepada korban penyiksaan oleh anggotanya. Bambang memahami jika ada ketidakpuasan korban atas tindakan yang dilakukan aparat kepolisian di wilayah kerjanya itu. (Baca: Dituduh Rampok, Pria Ini Disiksa 13 Polisi)
"Mungkin ada salah penanganan. Saya mohon maaf," kata Bambang, Senin, 8 Desember 2014. Ia menyatakan tak ingin ada ketakutan dan ancaman yang dialami masyarakat akibat peristiwa tersebut. (Baca: Kasus Penyiksaan Kuswanto, Polda: Ada Keteledoran)
Bambang bahkan mempersilakan Kuswanto langsung melapor kepadanya jika terjadi sesuatu. "Jika Pak Kuswanto ada apa-apa, bisa langsung lapor ke saya," ujarnya. Polres Kudus, tutur dia, menjamin keselamatan Kuswanto jika ada yang berani meneror. "Saya jamin," kata Bambang yang diulang tiga kali. (Baca: Polisi Kudus Bantah Siksa Kuswanto)
Polres Kudus, menurut Bambang, sudah memberikan bantuan untuk pengobatan Kuswanto yang menderita luka bakar. Kuswanto dianiaya polisi karena tidak mengakui perbutan yang memang tidak dilakukannya, yakni merampok gudang es krim di jalur lingkar Kudus. Polisi yang menganiaya, ujar Bambang, sudah menjalani sidang dispilin pada Desember 2013. Polisi itu dihukum penjara selama 21 hari dan dimutasi. (Baca: Leher Korban Siksaan 13 Polisi Terus Berdarah)
Kepala Bagian Humas Kepolisian Resor Kudus Ajun Komisaris Sumbar Priyatno menuturkan hanya satu petugas yang menjalani sidang disiplin. Berbeda dengan Bambang, Sumbar menjelaskan bahwa hukuman yang dijalani polisi penganiaya yakni 28 hari penjara. "Masa kurungan 21 hari ditambah 7 hari," ujarnya. (Baca juga: Begini Cara 13 Polisi di Kudus Menyiksa Kuswanto)
Ketika ditanya rincian dari hukuman tersebut, Sumbar menghindar dan mengaku data yang diterimanya belum valid. "Gambaran begitu saja," tuturnya. Sumbar juga tak menyatakan berapa banyak polisi yang menganiaya Kuswanto.
Ketika Tempo bertanya, apakah pelaku perampok yang sebenarnya sudah tertangkap. Ia tidak memberikan jawaban pasti dan melimpahkannya kepada Kepala Bagian Operasioanal Reserse dan Kriminal Polres Kudus.
FARAH FUADONA
Topik terhangat:
Golkar Pecah | Wakil Ahok | Kasus Munir | Interpelasi Jokowi
Berita terpopuler lainnya:
Jokowi Tolak Sahkan Golkar Kubu Ical dan Agung
Golkar Hengkang dari Koalisi Prabowo
Golkar Hancur, Ical dan Agung, Siapa Arang dan Abu