Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri Yasonna Soal SBY: Dia Pengkhianat Duluan  

Editor

Budi Riza

image-gnews
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly di halaman Istana Merdeka, Jakarta, 26 Oktober 2014. TEMPO/Subekti
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly di halaman Istana Merdeka, Jakarta, 26 Oktober 2014. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mempertanyakan pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono yang dikeluarkan kemarin. Dalam pernyataan lewat media sosial Twitter itu, SBY merasa partai pendukung Prabowo Subianto telah mengingkari kesepakatan untuk menyetujui peraturan pemerintah penggganti undang-undang tentang pemilihan kepala daerah langsung.

Yasonna ragu partai Koalisi Prabowo, khususnya Golkar, benar-benar mengkhianati Partai Demokrat. "Itulah hebatnya. Kalau saya melihatnya apa iya Demokrat merasa dikhianati? Sejak awal saja dia pengkhianat duluan, bagaimana?" kata Yasonna di kantornya, Jumat, 5 Desember 2014.

Seharusnya, kata Yasonna, SBY saat masih menjabat presiden bisa mencegah Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah disahkan DPR. (Baca: Ini Pendapat MK jika Perpu Pilkada Ditolak DPR  )

Caranya, Yasonna melanjutkan, SBY memerintahkan Fraksi Partai Demokrat bergabung dengan Koalisi Jokowi. Namun, kenyataannya, saat sidang paripurna membahas rancangan undang-undang tersebut digelar, Fraksi Demokrat yang dipimpin Nurhayati Ali Assegaf justru walk-out.

Hal ini membuat Koalisi Prabowo memenangi voting, sehingga Undang-Undang Pilkada disahkan DPR. (Baca: Perpu Ditolak, Pilkada Langsung Tidak Terancam)

Seperti diberitakan, SBY dalam cuitannya di Twitter menilai Partai Golkar telah melanggar nota perjanjian yang disepakati saat Demokrat hendak bergabung dengan koalisi pendukung Prabowo untuk memenangi voting paket pimpinan DPR.

Atas perubahan sikap Golkar itulah SBY menyeru pimpinan partainya agar merapat ke Koalisi Jokowi supaya perpu pilkada tidak ditolak DPR, yang akan mulai membahas perpu tersebut seusai reses pada 12 Januari mendatang.

Yasonna mengatakan SBY seharusnya belajar dari pengalamannya selama sepuluh tahun menjabat presiden. Menurut dia, SBY kerap dikhianati koalisinya sewaktu menjadi presiden. Namun Yasonna mengakui bahwa sikap partai anggota koalisi bisa tidak selalu sama. (Baca: Jokowi Untung Golkar Tolak Perpu Pilkada, Kok Bisa?)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Itu kan berulang-ulang. Masak, enggak belajar dari situ," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.



LINDA TRIANITA

Berita terpopuler lainnya:
Ical Ketum Golkar, Peristiwa Tragis Mengiringi
Ciri-ciri Taksi Express Asli dan Palsu 
Jadi Gubernur FPI, Berapa Gaji Fahrurrozi? 
KPK Bantah Boediono Sudah Tersangka Kasus Century


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Yasonna : Bekali Diri dengan Softskill, Jadilah Taruna yang Unggul dan Kompetitif

3 hari lalu

Yasonna : Bekali Diri dengan Softskill, Jadilah Taruna yang Unggul dan Kompetitif

Wisuda Taruna Poltekip/Poltekim, Yasonna : Bekali Diri dengan Softskill, Jadilah Taruna yang Unggul dan Kompetitif


Tinggalkan Kultur Feodal dalam Pelayanan Publik

4 hari lalu

Tinggalkan Kultur Feodal dalam Pelayanan Publik

Yasonna meminta budaya feodal dalam melayani masyarakat agar ditinggalkan.


Irjen Kemenkumham Pastikan Ujian PPPK Berjalan dengan Lancar

6 hari lalu

Irjen Kemenkumham Pastikan Ujian PPPK Berjalan dengan Lancar

Kemenkumham, Razilu memantau langsung jalannya seleksi kompetensi teknis tambahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Menkopolhukam Mahfud Md Sebut Pemerintah Belum Setujui Revisi UU MK

6 hari lalu

Suasana sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang mengatur soal batas usia capres-cawapres. TEMPO/Joseph
Menkopolhukam Mahfud Md Sebut Pemerintah Belum Setujui Revisi UU MK

Mahfud juga merasa kaget karena agenda revisi UU MK tidak masuk dalam Prolegnas.


Respons Kemenkumham soal Permintaan KPK Mencegah Eddy Hiariej dan 3 Tersangka Lainnya ke Luar Negeri

10 hari lalu

Wamenkumham Eddy Hiariej foto bersama Helmut Hermawan seusai makan malam di Restoran Jepang di Kawasan Jakarta Pusat. Istimewa
Respons Kemenkumham soal Permintaan KPK Mencegah Eddy Hiariej dan 3 Tersangka Lainnya ke Luar Negeri

Kemenkumham menyatakan tidak memberikan perlindungan hukum kepada wamenkumham Eddy Hiariej.


Komitmen Badan Pengembangan SDM Hukum dan HAM Menciptakan ASN Kemenkumham

12 hari lalu

Komitmen Badan Pengembangan SDM Hukum dan HAM Menciptakan ASN Kemenkumham

Komitmen Badan Pengembangan SDM Hukum dan HAM Menciptakan ASN Kemenkumham Yang Unggul Berkelas Dunia


Perebutkan 1.563 Formasi, Calon PPPK Kemenkumham Jalani Seleksi Kompetensi

18 hari lalu

Perebutkan 1.563 Formasi, Calon PPPK Kemenkumham Jalani Seleksi Kompetensi

Kementerian Hukum dan Ham membuka lowongan bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).


Pemerintah Beri Tenggat Naturalisasi Anak Berkewarganegaraan Ganda pada Mei 2024

19 hari lalu

Ilustrasi paspor. shutterstock.com
Pemerintah Beri Tenggat Naturalisasi Anak Berkewarganegaraan Ganda pada Mei 2024

Kemenkumham memberikan tenggat waktu naturalisasi hingga 21 Mei 2023 bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda yang ingin kembali jadi WNI.


Tim Dosen Unissula Terima 5 Hak Paten, Ada Produk Deterjen Hingga Pupuk Organik

25 hari lalu

Rektor Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang Prof Gunarto saat penyerahan hak paten untuk tim peneliti Unissula. (ANTARA/HO-Dok Unissula).
Tim Dosen Unissula Terima 5 Hak Paten, Ada Produk Deterjen Hingga Pupuk Organik

Unissula sebelumnya telah memiliki 20 dan 12 hak paten sederhana.


Jadi Tersangka KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Masih Beraktivitas Seperti Biasa

26 hari lalu

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharief Hiariej, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023. Omar Sharief Hiariej, diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan tindak pidana korupsi terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp.7 miliar dalam pengurusan status hukum PT. Citra Lampia Mandiri. TEMPO/Imam Sukamto
Jadi Tersangka KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Masih Beraktivitas Seperti Biasa

Wamenkumham Eddy Hiariej saat ini berada di Jakarta dan tengah beraktivitas di kantor membantu Menkumham Yasonna Laoly seperti biasa.