TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Unit Lalu Lintas Kepolisian Sektor Tenggilis Mejoyo, Surabaya, Ajun Komisaris Elik Ulsani mengatakan siap menjalani prosedur hukum setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penimbunan solar bersubsidi di Dusun Sumberkepuh, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. "Ya saya ikuti sajalah prosesnya," kata Elik kepada Tempo, Rabu, 26 November 2014.
Elik mengaku sudah diambil keterangannya oleh penyidik Kepolisian Resor Mojokerto beberapa waktu lalu. Selain itu ia juga telah menjalani pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya. (Ikuti berita sebelumnya: Timbun Solar, Perwira Polisi Jadi Tersangka)
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka namun Elik ngotot membantah terlibat dalam penimbunan solar bersubsidi di gudang miliknya. Menurut Elik, solar ilegal itu milik adiknya, Mohammad Imron. Dia terseret kasus ini, menurutnya, lantaran sebagai kakak Imron. "Adik saya bisa jadi memang yang punya solar itu karena (lokasi) penimbunannya di depan rumah. Akhirnya (saya) juga dilibatkan," kata Elik.
Elik mengaku bingung dengan proses hukum yang sedang berjalan. Sebagai polisi, dia merasa tetap akan disalahkan karena memiliki kaitan dengan tindakan ilegal adiknya. "Posisi saya ini serba salah, karena saya polisi," katanya. "Ibaratnya ada orang keseleo di jalan dan pas ada polisi. Polisinya tetap akan dipanggil Propam karena dianggap salah."
Elik mengatakan kerepotan membagi waktu karena harus mengikuti proses hukum sementara dia tetap harus berdinas sebagai Kepala Unit Lalu Lintas. Dia juga harus bolak-balik Mojokerto-Surabaya untuk menjalani pemeriksaan sewaktu-waktu. (Baca berita terdahulu: Timbunan Solar Diduga Milik Pamen Polisi Dibongkar)
AGITA SUKMA LISTYANTI
Berita Terpopuler:
Pleno Golkar Pecat Ical dan Idrus Marham
3 'Dosa' Berat yang Membelit Ical
Usai Dikudeta, Ical Bertemu Prabowo
Pleno Golkar Rusuh, Theo Sambuaga Dilempari Aqua