Aher mengatakan dari 27 daerah di Jawa Barat, sisa empat daerah dengan nilai UMK masih di bawah nilai KHL. Yakni Pangandaran (90,92 persen), Kabupaten Ciamis (92 persen), Banjar (95,9 persen), serta Garut (98,28 persen).
Nilai rata-rata UMK 2015 di Jawa Barat Rp 1.887.619,44. Nilai rata-rata upah minimum 2015 itu naik 16,18 persen, sekitar Rp 265,6 ribu, dibandingkan upah yang berlaku tahun ini. Rata-rata KHL di Jawa Barat Rp 1.706.243,18, naik 16,18 persen. Rata-rata capaian UMK 2015 terhadap KHL di Jawa Barat 108,83 persen.