TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla tak mempersoalkan posisi Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) kini berada di bawah koordinasi Sekretaris Kabinet. Pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, unit itu menjadi lembaga sendiri yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
"Tentu selalu di bawah Sekretaris Kabinet," kata JK setelah berkunjung ke Situation Room di Bina Graha, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 21 November 2014. Menurut dia, tak ada instansi yang berada langsung di bawah presiden. "Mana ada instansi yang langsung di bawah presiden kecuali menteri?"
JK juga tak mempersoalkan jika kelak UKP4 berubah nama. Menurut dia, yang terpenting, fungsi unit itu tetap ada. "Nama itu soal kedua, tapi fungsi monitoring pembangunan harus ada," ujarnya.
UKP4 kini resmi berada di bawah koordinasi Sekretaris Kabinet. Ketetapan ini didasarkan pada Peraturan Presiden RI Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja yang diteken Presiden Joko Widodo pada 27 Oktober 2014. "Sudah ditetapkan di bawah Sekretaris Kabinet sesuai peraturan presiden tersebut," kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di halaman parkir Istana Negara, Jakarta, Rabu, 19 November 2014.
Pasal 16 Peraturan Presiden Nomor 165 menyebutkan Sekretaris Kabinet memimpin dan mengkoordinasikan tugas dan fungsi UKP4 hingga dilaksanakan penataan menyeluruh unit-unit organisasi di lingkungan Kantor Kepresidenan.
Pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, UKP4 menjadi lembaga sendiri yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.