Saat itu, organ ini terdiri atas seorang kepala, enam deputi, dan beberapa tenaga profesional, yakni asisten ahli, asisten, asisten muda, serta tenaga terampil. Kepala dan deputi UKP4 diangkat dan diberhentikan langsung oleh presiden.
Menurut Andi, UKP4 ditempatkan di bawah Sekretaris Kabinet karena unit itu memiliki fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap jalannya pemerintahan. "Itu merupakan bagian dari fungsi Sekretaris Kabinet, yakni untuk memberikan dukungan kebijakan ke presiden," ujarnya.
Ia mengatakan unit ini memiliki fungsi serupa dengan keberadaannya dalam pemerintahan terdahulu. Bedanya, unit itu kini tak memiliki seorang kepala. "Deputi-deputi yang ada di UKP4 sekarang langsung di bawah Sekretaris Kabinet," ucap Andi.
Menurut dia, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 165, penempatan UKP4 bakal berubah hingga struktur baru Kantor Kepresidenan terbentuk. "Semuanya berubah, tapi itu dirancang untuk Februari 2015. Saat ini prosesnya sedang berjalan," kata Andi.
Mantan Kepala UKP4, Kuntoro Mangkusubroto, mengatakan unit itu lebih baik berada di bawah presiden karena fungsinya terkait secara langsung dengan tugas presiden dalam mengambil kebijakan. "Paling baik di bawah presiden," katanya kepada Tempo, Rabu, 19 November 2014.
Namun ia tak mempersoalkan penempatan UKP4 di bawah Sekretaris Kabinet asalkan fungsi dan produk unit itu dipahami lembaga yang kini menaunginya. "Mesti dipahami dulu sebelum tergesa-gesa untuk memilah-milah fungsi, yang mana di ambil ke mana. Kalau tidak, pasti akan membuat kacau," ujar Kuntoro.
PRIHANDOKO
Baca juga:
Deklarasi KMP: Turunkan Jokowi, Ganti Prabowo
Alasan Jokowi Pakai Pesawat Ekonomi ke Wisuda Anak
Alasan Jokowi Pilih Prasetyo Jadi Jaksa Agung
Begini Jawaban Jokowi Atas Upaya Interpelasi DPR
3 Dosa Jokowi Saat Pilih Jaksa Agung Prasetyo