TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengakui bahwa pemilihan M. Prasetyo menjadi Jaksa Agung dilakukan Presiden Joko Widodo tanpa penelusuran rekam jejak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi serta Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan.
"Memang tidak dilibatkan," kata Andi di gedung Bina Graha, kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Jumat, 21 November 2014.
Andi beralasan, sesuai dengan komitmen Jokowi, KPK dan PPATK hanya dilibatkan dalam pemilihan menteri kabinet. (Baca: Soal Jaksa Agung, Mahfud Md. Kritik Jokowi)
"Untuk pejabat-pejabat lain, ada mekanisme clearance yang dilakukan Presiden, dan itu dilakukan dengan cara-cara tertentu menggunakan perangkat-perangkat yang ada."
Menurut Andi, perangkat yang dimaksud adalah mekanisme tim penilai akhir yang digunakan dalam memilih pejabat tertentu yang menjadi hak prerogatif Presiden. Andi mengatakan mekanisme ini merupakan hal baku yang berlaku di lembaga kepresidenan. "Mekanismenya melibatkan Presiden, Wakil Presiden, dan menteri terkait."
Selain itu, menurut Andi, mekanisme ini juga bisa melibatkan Badan Intelijen Negara atau instansi lain yang dibutuhkan. "Proses-proses itu sudah dilakukan dalam pemilihan Jaksa Agung," kata Andi. (Baca: Jokowi Pilih Prasetyo, Pukat UGM: Mengagetkan)