TEMPO.CO , Semarang: Wakil Gubernur Jawa Tengah Heru Sudjatmoko hanya menggunakan bahasa Jawa selama prolog sambutan dalam acara Pameran Teknologi Industri di Lawang Sewu, Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 20 November 2014. Padahal, Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 430/9525 mewajibkan penggunaan bahasa Jawa setiap Kamis di instansi pemerintahan Jawa Tengah dan 35 kabupaten atau kota.
“Kami sengaja bahasa jawa diawal pidato saja karena saya orang Jawa tapi belum terampil berbahasa Jawa,” kata Heru, Kamis. (Baca juga: Jawa Tengah Terapkan Sehari Berbahasa Jawa)
Heru mengakui pelaksanaan berbahasa Jawa setiap Kamis tidaklah mudah. Heru mencontohkan dalam sebuah acara tak hanya dihadiri orang Jawa tapi juga dari suku-suku yang lain. Akibatnya, dalam rapat-rapat itu juga harus ada tenggang rasa. (Baca juga: Pegawai Negeri Wajib Pakai Dialek Banyumasan )
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengakui aturan berbahasa Jawa setiap hari Kamis tidaklah mudah. Ia mencontohkan dalam sebuah rapat ada 10 orang yang izin tidak menggunakan bahasa Jawa. Berbahasa Jawa setiap hari Kamis tertuang dalam surat edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 430/9525 tentang Penggunaan Bahasa Jawa untuk Komunikasi Lisan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Surat edaran tersebut ditandatangani pada 7 Oktober lalu. (Baca juga: Kamis, Aparat Banjarnegara Wajib Pakai Bahasa Jawa )
Penggunaan Bahasa Jawa digalakkan untuk menjaga dan memelihara kelestarian bahasa, sastra, dan aksara Jawa sebagai peneguhan jatidiri daerah dan masyarakat Jawa Tengah. Para pejabat dan pegawai di seluruh Satuan Kepala Perangkat Daerah (SKPD), para bupati/wali kota, dan pimpinan badan usaha miliki daerah diwajibkan menggunakan bahasa Jawa setiap Kamis.
ROFIUDDIN
Berita lain:
JE Sahetapy: Piring Kabinet SBY Bau Amis
Mayat Wanita di Bandara, Pria Ini Diburu Polisi
Ini Cara Mabes Polri Tes Keperjakaan Calon Polisi