TEMPO.CO , Jakarta: Pengurus wilayah Nahdlatul Ulama di berbagai daerah mulai mensosialisasikan hasil musyawarah nasional awal November lalu yang mendukung praktek aborsi bagi korban pemerkosaan. Ketua PBNU, Masdar Farid Mas'udi mengatakan harus ada alasan darurat bagi korban sehingga aborsi diizinkan.
"Ada beban mental bagi korban jika bayi tetap dilahirkan," kata Masdar saat dihubungi Tempo, Ahad, 16 November 2014. Namun, menurut Masdar, keputusan NU ini tak bisa menjadi pembenaran untuk umat Islam melakukan hubungan di luar nikah. "Itu tetap dosa besar," kata dia. (Baca: NU Halalkan Aborsi Janin Hasil Perkosaan)
Baca Juga:
Masdar mengatakan, syarat aborsi dengan sebab pemerkosaan itu antara lain usia kandungan bayi, kata Masdar, tak boleh melebihi empat puluh hari. "Janin masih belum ada kehidupan," kata Masdar. Kalau melebihi usia tersebut, menurut dia, aborsi tak bisa dilakukan. (Baca: Cendekiawan NU Ingatkan Multitafsir Darurat Aborsi)
Keputusan majelis "bahtsul masail" (diskusi) alim ulama nasional itu selaras dengan Peraturan Pemerintah. Beleid Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi menyebutkan aborsi bisa dilakukan oleh perempuan dengan alasan darurat medis maupun alasan perkosaan. (Baca: KPAI Minta Dilibatkan dalam Revisi Aturan Aborsi)
Menurut Masdar, NU masih memiliki pekerjaan rumah membahas pemerkosaan secara komprehensif. Harusnya, kata Masdar, NU juga membahas pemerkosaan dari sisi pelaku. "Bukan hanya sisi korban dan janin yang dikandung," kata dia. Hukum pelaku pemerkosaan ini keras. "Tapi pelakunya masih ngacir ke mana-mana." (Baca: Ulama Menentang PP Aborsi)
MUHAMMAD MUHYIDDIN
Baca Berita Terpopuler
Ini Profil Mahasiswi yang Nyabu Bareng Dosen Unhas
Diplomasi Blak-blakan Jokowi Jadi Perhatian Dunia
Misteri Mahasiswi Nyabu Bareng Wakil Rektor Unhas
Ini Kesepakatan Kubu Jokowi-Prabowo Soal UU MD3
Jokowi Kenalkan Blusukan di Forum G-20