TEMPO.CO, Semarang - Desakan pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI) di Jakarta mendorong pengurus FPI di Jawa Tengah mengurus legalitasnya dengan cara mendaftarkan diri ke kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. “Beberapa hari lalu berkas-berkas persyaratan sudah kami daftarkan ke Kesbanglinmas,” kata kuasa hukum FPI Jawa Tengah, Zainal Abidin, di Semarang, Jumat, 14 November 2014.
Saat ini, FPI masih menunggu keluarnya surat keterangan terdaftar (SKT) dari Kesbanglinmas. Zainal menyatakan sebagai organisasi keislaman, FPI berhak mendapatkan legalitas dari pemerintah. “Jika persyaratan sudah terpenuhi maka tak ada alasan pemerintah menolak pendaftaran FPI,” ujar Zainal. (Baca juga: Mereka Bilang Tak Ada Masalah FPI Dibubarkan)
FPI Jawa Tengah mengklaim sudah membentuk kepengurusan hingga 25 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Hal ini sebagai syarat pendaftaran legalitas organisasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Zainal mengakui saat ini sedang ramai mengenai wacana pembubaran FPI. Tapi, jika memang ada pembubaran maka seharusnya yang dibubarkan adalah yang terbukti bersalah dan melanggar aturan.
“Jika FPI di Jawa Tengah tidak melanggar hukum masak mau dibubarkan juga,” kata Zainal. Apalagi, organisasi FPI di daerah juga bersifat mandiri. Dia mengklaim FPI Jawa Tengah selalu tertib dalam menegakkan amar mak'ruf nahi munkar.
ROFIUDDIN
Berita lain:
Mereka Bilang Tak Ada Masalah FPI Dibubarkan
Ilmuwan Ungkap Kejanggalan Plot Film Interstellar
Ahok Dilantik, FPI Keluarkan Tiga Ancaman