TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan, Syahrul Raja Sempurnajaya divonis delapan tahun penjara. Dia juga diminta membayar denda Rp 800 juta subsider penjara selama 6 bulan.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut dan tindak pidana pencucian uang," kata ketua majelis hakim, Sinung Hermawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 12 November 2014. (Baca: Pejabat Kemendag Korupsi untuk Bekal Pensiun)
Majelis hakim menyatakan Syahrul terbukti korupsi dan melakukan pencucian uang sebagaimana dakwaan pertama, kedua, ketiga, kelima, dan keenam yang disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Sementara dakwaan keempat dinilai majelis hakim tak terbukti.
Dakwaan pertama berkaitan dengan upaya Syahrul memerintahkan penyisihan fee sebesar 2 persen dari keseluruhan transaksi di PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Kliring Berjangka Indonesia. Dia mendapat Rp 1,6 miliar. (Baca: Korupsi Lahan Makam, Syahrul Terbiasa Hidup)
Adapun dakwaan kedua berkaitan dengan aktivitas Syahrul sebagai mediator antara Maruli Simanjuntak dan CV Gold Asset sehingga mendapat imbalan sebanyak Rp 1,5 miliar. Dakwaan ketiga Syahrul menerima Rp 7 miliar dari pengurusan izin usaha PT Indokliring Internasional.
Sementara itu, dakwaan kelima menyebut Syahrul punya andil dalam proyek lahan makam di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Bogor. Serta dakwaan keenam menerangkan dia berupaya menyamarkan hasil korupsinya dengan membeli tanah, perhiasan, apartemen, rumah, mobil, dan membuka rekening atas nama istri dan anak tiri, serta menukarkan dengan mata uang asing.
Dakwaan keempat yang dinyatakan majelis hakim tak terbukti berkaitan dengan aktivitas Syahrul yang meminta ongkos perjalanan ke Sidney, Australia, untuk menghadiri seminar. Bukti di persidangan hanya diperkuat oleh keterangan saksi Alfons Samosir, sementara saksi lain menyanggahnya.
Menanggapi amar putusan ini, Syahrul menyatakan masih berpikir terlebih dahulu. Adapun kuasa hukum Syahrul, Eko Abadi Prananto, mengatakan putusan hakim terlalu berat. "Apalagi dakwaan pencucian uang jadi topik perbedaan pendapat di antara majelis hakim," kata Eko.
RAYMUNDUS RIKANG
Berita Terkait
Tingkah Polah 3 Ibu Negara Dunia di Instagram
SBY: Terima SMS, Ani Yudhoyono Tak Tidur
Media Asing Soroti Ani Yudhoyono di Instagram
Ani Yudhoyono Ajak Istri Menteri Doakan Korban Banjir
Malas Dikomentari, Ani SBY Bisa Kunci Instagram