TEMPO.CO , Jakarta:Administrator akun Twitter @TM2000Back, Raden Nuh dan Edi Syahputra meminta penangguhan penahanan. "Klien kami memiliki hak untuk penangguhan penahanan, keduanya sudah menyampaikan kepada kami," kata kuasa hukum kedua tersangka, Edi Junaedi kepada Tempo, Kamis, 6 November 2014. (Baca : Ini Alasan Gus Solah Sebut TrioMacan2000 Licin)
Raden Nuh dan Edi Syahputra adalah dua dari tiga pengelola akun Triomacan. Selain mereka, polisi mencokok pula Hari Koeshardjono atas dugaan kasus pemerasan. Mereka ditahan di Polda Metro Jaya. Edi dilaporkan atas kasus pemerasan terhadap salah satu petinggi PT Telkom. Sedangkan Raden Nuh dan Hari Koes, dilaporkan atas pemerasan terhadap PT Tower Bersama Grup, Abdul Satar. (Baca : Gus Solah Ingat Seorang Pengelola Akun @TrioMacan2000)
Junaidi belum dapat memastikan kapan surat penangguhan penahanan itu dilayangkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. "Nanti, ini masih kami didiskusikan pertimbangannya. Pasti kami ajukan," ujarnya.
Kepala Subdit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hilarius Duha mengatakan tersangka Edi dijerat Undang-Undang pencemaran nama baik dan pemerasan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. "Itu baru sementara karena masih penyelidikan, bisa jadi nanti dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Duha kepada Tempo saat ditemui di kantornya, Selasa, 4 November 2014.
Adapun, Raden Nuh dan Hari Koes, dikenakan Undang-Undang yang sama, tapi ditambah Tindak Pidana Pencucian Uang. "Ancamannya 12 tahun penjara," ujarnya.
Raden Nuh dikenakan UU TPPU, karena dia mengakui menerima uang sebesar Rp358 juta dari Abdul Satar. "Dia mengaku uang itu untuk gaji karyawan (asatunews.com), karena ada kerjasama antara media asatunews.com dengan AS (Abdul Satar)," kata Duha. Saat penyidik meminta bukti kerjasama itu, Raden Nuh tak dapat menunjukannya. "Enggak ada buktinya," ujarnya.
Kemudian, ditemukannya buku tabungan atas nama seorang perempuan dari tangan Raden Nuh. "Indikasi uang yang masuk ke rekening itu lumayan besar, ada Rp200 juta dan Rp300 juta," kata dia. Namun, Duha enggan membeberkan identitas yang tercantum dalam buku tabungan itu. "Itu yang masih diselidiki, karena buku tabungan itu dipegang oleh tersangka RN," ujarnya.
AFRILIA SURYANIS
Berita Terpopuler
Gaya Ayang Jokowi Saat Belanja di Makassar
Ayang Jokowi Kaget Kepergok Belanja di Makassar
Duit Raden Nuh Diduga Mengalir ke Wanita
Pidato Kocak Bupati Tegal
DPR Dituding Tak Bersih, Fadli Zon: Audit LSM-nya!
Anak Ngetop, Menteri Susi: Ini Gara-gara Kalian!