TEMPO.CO, Banda Aceh - Gubernur Aceh Zaini Abdullah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Aceh 2015 sebesar Rp 1,9 juta. Penetapan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 81 Tahun 2014 itu dibuat berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Helvizar Ibrahim, mengatakan besaran UMP tersebut naik dari tahun sebelumnya, yang hanya Rp 1,75 juta. “Akan mulai berlaku pada pada 1 Januari 2015,” kata Helvizar dalam siaran pers yang diterima Tempo, Rabu, 5 November 2014. (Baca juga: Upah Minimum Provinsi Dilansir Serentak 1 November)
Menurut Helvizar, penetapan UMP tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang UMP. Salah satu pasalnya menyebutkan bahwa UMP ditetapkan berdasarkan survei dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Helvizar menambahkan, UMP tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh lajang dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya lebih dari 1 tahun, diharapkan upahnya dapat disesuaikan lewat musyawarah secara bipartit antara pekerja dan majikan.
Sebelum UMP ditetapkan, survei kebutuhan hidup layak di Aceh dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri atas tiga unsur: Pemerintah Provinsi Aceh, pengusaha, dan pekerja. Pemerintah Aceh menetapkan UMP berdasarkan survei tersebut.
ADI WARSIDI
Berita lain:
Jokowi Gandeng 20 Investor Infrastruktur
Anang Hermansyah Angkat Bicara Soal Kabinet Jokowi
Sebelum Jadi Menteri, Kekayaan Jonan Rp 23 Miliar