TEMPO.CO , Pontianak: Sidang kasus korupsi dan penggelapan barang bukti dengan terdakwa Ajun Komisaris Besar (AKBP) Idha Endri Prastiono memasuki agenda pembacaan pembelaan di Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu, 5 November 2014. Dalam pledoi yang dibacakan di sidang, kuasa hukum AKBP Idha Endri mengibaratkan kasus tersebut dengan kasus OJ Simpson.
Kuasa hukum AKBP Idha Endri, Hadi Suratman mengatakan bahwa AKBP Idha Endri mengalami penghakiman oleh media. Hadi berharap hakim tidak terpengaruh dalam mengambil keputusan, karena opini masyarakat yang terbentuk dari sajian berita media massa. (Baca juga: AKBP Idha Endri Dituntut 8 Tahun Penjara)
"Kami mengambil contoh kasus OJ Simpson. Dari polling pembaca di Amerika, semua menyatakan Simpson bersalah," katanya. Namun, juri dalam persidangan tersebut berpendapat lain. Simpsons pun diputus bebas oleh hakim. (Baca juga: Dugaan Pencucian Uang Istri AKBP Idha Endri.)
Hadi mengatakan akibat putusan bebas terhadap OJ Simpson, terjadi unjuk rasa yang cukup besar. Namun, hakim tidak bergeming dalam putusannya. Menurut Hadi, kasus OJ Simpson menandakan hakim merupakan insitusi yang independen dalam mengambil keputusan. "Di ruang persidangan pun tidak ada gambar Presiden dan Wakil Presiden. Artinya tidak ada tekanan dari negara sedikit pun," ujarnya. Baca: Daftar Dugaan Pelanggaran Kode Etik AKBP Idha.)
OJ Simpson adalah aktor dan pemain football ternama yang dituduh membunuh mantan istri dan kekasih mantan istrinya pada 1994.
AKBP Idha ditangkap Polisi di Raja, Malaysia pada 30 Agustus lalu. AKBP Idha ditahan karena diduga terkait kasus narkoba. Meski dilepas kesatuan polisi Malaysia, AKBP Idha akhirnya ditahan Polda Kalimantan Barat.
ASEANTY PAHLEVI
Berita lain:
Jokowi Gandeng 20 Investor Infrastruktur
Sebelum Jadi Menteri, Kekayaan Jonan Rp 23 Miliar
Anang Hermansyah Angkat Bicara Soal Kabinet Jokowi