TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Presiden Joko Widodo saat masih berkampanye, Teguh Samudra, mengaku melaporkan MA ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atas dugaan pencemaran nama baik karena perintah Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. "Kami mendapat laporan ada gambar-gambar itu. Lalu DPP memerintahkan kami untuk melapor ke polisi," ujarnya ketika dihubungi, Rabu, 29 Oktober 2014. (Baca: Penghina Jokowi di Facebook Unggah Gambar Cabul)
Menurut dia, gambar-gambar yang diunggah pemuda berusia 24 tahun yang bekerja sebagai tukang tusuk sate itu sangat tak seronok dan pada masa kampanye pemilihan presiden. Gambar tersebut, kata Teguh, sangat melecehkan Jokowi. "Jorok-jorok sekali," kata Teguh. Akhirnya, pada 27 Juli 2014, ia dan Henry Yosodiningrat melaporkan akun itu dengan bukti print out foto yang diunggah di akun Facebook tersebut kepada Mabes Polri. (Baca: Tukang Sate Penghina Jokowi Dibela Netizen)
Dia mengatakan yang dilaporkan saat itu hanya satu akun. "Karena kami tahunya cuma itu, jadi hanya akun AA yang kami laporkan," kata Teguh. AA merupakan inisial nama akun Facebook dari MA. Kamis pagi, 23 Oktober lalu, empat orang laki-laki berpakaian sipil mendatangi rumah MA di Gang Jum, Kramat Jati, Jakarta Timur. Mereka menanyakan beberapa hal, kemudian langsung menciduk MA ke Mabes Polri. (Baca: Tak Mau MA Dipenjara, Keluarga Minta Bertemu Jokowi)
Setelah pemeriksaan selama 24 jam, Mabes Polri menetapkan MA sebagai tersangka pada Jumat siang atau keesokan harinya. MA dijerat beberapa pasal berlapis, yakni pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang ITE dan UU pornografi. Ancaman hukuman untuk MA mencapai 10 tahun penjara. (Baca: Hina Jokowi di FB, Tukang Tusuk Sate Ini Ditahan)
LINDA TRIANITA
Berita Terpopuler
Hina Jokowi di FB, Tukang Tusuk Sate Ini Ditahan
Eva Sundari Kecewa Tak Jadi Menteri Jokowi
Ditawari Tiga Pos, Kenapa Tjahjo Pilih Kemendagri?
Paripurna DPR Ricuh, Meja Rapat Digulingkan
Dulu Harta Ryamizard Rp 3,5 Miliar, Sekarang....
Jatah Menteri Jokowi dari IPB dan ITB Tergerus