TEMPO.CO, Jakarta - Pemuda 24 tahun berinisial MA ditahan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia karena dituduh menghina Presiden Joko Widodo di media sosial Facebook. Penahanan MA, warga Ciracas, Jakarta Timur, dilakukan sejak Kamis lalu hingga hari ini.
Kuasa hukum MA, Irfan Fahmi, mengatakan MA dan keluarganya berasal dari keluarga miskin dan tak berpendidikan yang hidup di pinggir kali. MA bahkan hanya lulusan SMP dan kini bekerja sebagai tukang tusuk sate. "Dia sama sekali tak paham kalau apa yang dia lakukan bisa berujung ke penjara," tutur Irfan saat dihubungi Tempo, Selasa, 28 Oktober 2014. (Baca: Hina Jokowi di FB, Tukang Tusuk Sate Ini Ditahan)
Karena itu, tutur Irfan, keluarga MA ingin menemui Jokowi untuk meminta maaf agar kasus ini tidak diperpanjang. "Kalau diizinkan bertemu, keluarganya mau bersimpuh di kaki Jokowi agar MA bisa cepat pulang ke rumah."
Sebelumnya, MA memang memuat beberapa konten yang menghina Jokowi di akun Facebook pribadi MA saat kampanye pemilihan presiden Juli lalu. Manurut Fahmi, MA hanya ikut-ikutan pengguna Facebook lain yang riuh mengikuti perkembangan politik. "Dia hanya terjebak situasi politik saat itu," kata Irfan. "Akun Facebook-nya pun adalah akun asli, bukan anonim."
Irfan mengaku telah bertemu dengan MA tadi siang. "Wajahnya terlihat ketakutan sekali," ujarnya. MA dilaporkan pada 27 Juli lalu. Sedangkan kabar terakhir yang diterimanya dari polisi menyebutkan korban MA atau pihak pelapor juga telah diperiksa.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli mengatakan belum mengetahui kejelasan kasus ini. "Saya belum dapat informasinya. Saya cek dulu besok," tuturnya melalui pesan singkat.
INDRI MAULIDAR
Baca juga:
Ditangkap, Tessy Nyabu dengan Tiga Temannya
Begini Modus Pencurian Menyamar Jadi Pembantu
Balotelli Hengkang dari Liverpool Akhir Tahun
Virtualisasi Infrastruktur TI ala Sampoerna Agro