Hasrul menilai Agus Hermanto tidak memiliki kapasitas yang cukup dalam memimpin sidang. "Pimpinan DPR kan tahu PPP masih konflik. Mestinya mereka mengundang dua kubu yang tengah berkonflik terlebih dahulu, untuk membicarakan surat tersebut. Pimpinan tak perlu mencampuri urusan internal. Saya masih ketua fraksi PPP yang sah," ujar Hazrul. Dia mengatakan yang dilakukan pimpinan sidang tidak etis, karena justru mengakui satu pihak.
Hasrul lalu mendatangi meja pimpinan DPR, menunjukkan surat dari Kementerian Hukum dan HAM yang mengesahkan Muktamar ke-VIII PPP di Surabaya sebagai kepengurusan PPP yang sah. Surat itu ditandatangani Menkumham yang baru, Yasonna Laoly, tertanggal hari ini. Agus Hermanto lalu menyatakan menerima surat tersebut dan akan memprosesnya. (Baca: DPR Ingatkan Jokowi Efek Perombakan Kementerian)
Anggota Fraksi PPP dari kubu Suryadharma Ali, Epyardi Asda, menyanggah pendapat Hasrul. Ia menyatakan bahwa surat keputusan daftar nama anggota Fraksi PPP untuk AKD ke pimpinan DPR, yang ditandatangani Suryadharma Ali tersebut sah. Epy bahkan menyatakan bahwa Hasrul telah diberhentikan sebagai ketua Fraksi PPP oleh Suryadharma Ali. Dalam surat yang dimiliki pimpinan DPR itu, Ketua Fraksi PPP versi Suryadharma Ali adalah Epyardi Asda.
Anggota Fraksi Golkar, Muhammad Misbakhun, menyatakan bahwa pimpinan DPR harus tegas memutuskan untuk melanjutkan pada pemilihan pimpinan komisi, meski ada fraksi yeng belum menyerahkan nama. "DPR harus segera bekerja, karena sudah hampir sebulan kita tidak melangkah maju. Kita tidak bisa lagi menunggu. Malu kita dengan rakyat yang menyaksikan ini," katanya. (Baca: DPR: Kabinet Jokowi Akan Terganjal Anggaran)
Selanjutnya: Marah karena tidak digubris