TEMPO.CO, Jakarta - Yesaya Sombuk dan Teddy Renyut, terdakwa kasus korupsi proyek tanggul laut Biak Numfor, Papua, akan divonis hari ini, 26 Oktober 2014. Keduanya didakwa Komisi Pemberantasan Korupsi mempermainkan anggaran proyek senilai Rp 20 miliar.
Yesaya, Bupati Biak Numfor nonaktif, dituntut KPK 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan penjara. (Baca: Duit Suap Bupati Biak Numfor Dipecah dalam Dua Amplop)
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dalam posisinya sebagai penyelenggara negara, yakni Bupati Biak Numfor 2014-2019," kata Roni, jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 29 September lalu.
Sedangkan, Teddy, Direktur PT Papua Indah Perkasa, dituntut pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara. "Terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata Antonius Budi Satria, jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (Baca: Teddi Didakwa Suap Bupati Biak Numfor Sin$100 ribu)
KPK menangkap keduanya dalam operasi tangkap tangan pada 16 Mei lalu. Yesaya dan Teddy tertangkap basah di kamar nomor 715 Hotel Acacia.
Teddy terbukti menyuap Yesaya sebesar Sin$ 100 ribu. Pada 13 Juni 2014, Teddy memberikan uang Sin$ 63 ribu atau sekitar Rp 600 juta yang dipecah dalam 6 lembar Sin$ 10 ribu dan 3 lembar Sin$ 1.000. Adapun pada pertemuan 16 Juni 2014, menurut jaksa, Teddy memberikan duit Sin$ 37 ribu yang dipecah dalam 37 lembar Sin$ 1.000. Duit tersebut diminta Yesaya sebagai penjamin agar Teddy mendapat proyek di Biak Numfor.
ANDI RUSLI
Baca juga:
Kabinet Kerja Diisi 8 Perempuan dan 26 Pria
Jokowi Persilakan Menteri Jonan Tidur di Kapal
Indroyono: Maritim Jadi Andalan Presiden Jokowi
Cara JK Mengimbangi Langkah Cepat Jokowi