Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Upaya Banding Sopir Anak Sjarifuddin Hasan Ditolak  

image-gnews
Terdakwa kasus Videotron Hendra Saputra. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terdakwa kasus Videotron Hendra Saputra. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Hendra Saputra, terdakwa kasus korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (Baca: Hendra Divonis 1 Tahun)

Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta M. Hatta mengatakan Hendra tetap dihukum sesuai dengan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

“Menolak permohonan banding dan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama,” kata Hatta mengutip vonis majelis hakim, melalui pesan singkat, Rabu, 22 Oktober 2014.

Menurut Hatta, vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diketuai Chairil Anwar itu dibacakan pada 9 Oktober 2014.

Vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum sopir pribadi anak bekas Menteri Koperasi, Sjarifuddin Hasan, itu satu tahun penjara. Hendra yang didapuk menjadi Direktur PT Imaji Media, pemenang tender proyek pengadaan videotron itu juga didenda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Penasihat hukum Hendra, Fahmi Syakier, belum bisa dikonfirmasi apakah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Telepon dan pesan singkat dari Tempo belum dijawab.

Kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di gedung Smesco milik Kementerian Koperasi bermula dari temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Februari-Mei 2013, yang menyebutkan pengadaannya tak sesuai spesifikasi.

BPK juga menyatakan terjadi kelebihan pembayaran Rp 2,695 miliar. Sedangkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperkirakan kerugian negara dalam proyek itu Rp 4,78 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Riefan yang juga menjadi Direktur PT Rifuel kini sedang menjalani persidangan. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Mei 2014.

Penetapan Riefan sebagai tersangka korupsi merupakan pengembangan atas penyidikan perkara Hendra. Perusahaan itu merupakan pemenang lelang proyek videotron.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan Riefanlah yang menyuruh Hendra, sopir dan office boy-nya itu mengikuti lelang pengadaan videotron.

Tersangka lainnya adalah ketua panitia penerimaan barang di Kementerian Koperasi Kasiyadi dan pejabat pembuat komitmen Hasnawi Bachtiar. Namun Hasnawi meninggal dunia pada Maret 2014 saat ditahan di Rutan Kejaksaan di Cipinang, Jakarta Timur.

LINDA TRIANITA

Baca juga:
ManCity Ditahan Imbang CSKA Moscow, Kompany Kecewa
Jurnalis AS Ini Dinyatakan Bebas dari Ebola
Indonesia Terpilih Lagi Jadi Anggota Dewan HAM PBB
Hari Ini, Ahok Gelar Acara Pelepasan Jokowi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

1 hari lalu

Mantan Presiden Panama, Ricardo Martinelli. REUTERS
Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden


Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

2 hari lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis/Foto: Instagram/Sandra Dewi
Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

4 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.


Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

4 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Saksi mengungkapkan kerap dimintai uang untuk kebutuhan pribadi SYL ataupun keluarganya, seperti kacamata hingga parfum. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.


Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

4 hari lalu

Maskapai di Indonesia yang juga menggunakan pesawat Boeing 737 Max 8 yakni Sriwijaya Air. Di seluruh dunia dilaporkan terdapat 350 unit Boeing 737 MAX 8. Saat ini, selain negara juga ada maskapai yang memutuskan untuk melarang pesawat tersebut terbang. Dok.TEMPO/Fahmi Ali
Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.


Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

5 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.


Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

5 hari lalu

Petugas polisi Ekuador berdiri di luar kedutaan Meksiko tempat mereka memindahkan paksa mantan Wakil Presiden Ekuador Jorge Glas di Quito, Ekuador 5 April 2024. REUTERS/Karen Toro
Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.


KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

6 hari lalu

Ilustrasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.


Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

6 hari lalu

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) palsu berlogo dan berstempel KPK tentang penyidikan atas pihak tertentu terkait dugaan tindak pidana korupsi di Boyolali Jawa Tengah./Dok. KPK
Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.