Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK: Jokowi Clear!  

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Ekspresi capres Jokowi menggelar konferensi pers saat mengunjungi Kantor DPD PDIP di Serang, Banten, 16 Juli 2014. Kunjungan tersebut juga dilakukan untuk mengucapkan terima kasih kepada relawan. TEMPO/Aditia Noviansyah
Ekspresi capres Jokowi menggelar konferensi pers saat mengunjungi Kantor DPD PDIP di Serang, Banten, 16 Juli 2014. Kunjungan tersebut juga dilakukan untuk mengucapkan terima kasih kepada relawan. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi buka suara ihwal laporan dari sejumlah kelompok mengenai dana Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta (BPMKS) pada 2010 yang diduga diselewengkan wali kota saat itu, Joko Widodo atau Jokowi. Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menyatakan tim komisi antirasuah sudah mengumpulkan bahan dan keterangan perihal laporan tersebut dan tidak menemukan adanya dugaan korupsi. (Baca: Pengacara Dilarang Jadi Menteri Hukum dan HAM)

"Tidak ditemukan data BPMKS yang double dan fiktif. Jadi clear semua untuk urusan Jokowi soal BPMKS," kata Pandu di kantor KPK, Selasa, 14 Oktober 2014. Penjelasan ini disampaikan Adnan Pandu untuk menjawab laporan terkait dengan dugaan korupsi yang melibatkan Jokowi ke KPK pada 30 Agustus 2012. Pelapor kasus tersebut mengatasnamakan dirinya sebagai Tim Selamatkan Solo, Selamatkan Jakarta, Selamatkan Indonesia. (Baca: Hanura Sodorkan Calon Menteri ke Jokowi)

Anggaran BPMKS tahun 2010 setelah perubahan APBD Kota Surakarta sebesar Rp 15,958 miliar, sedangkan realisasinya Rp 15,799 miliar. Artinya, ada sisa anggaran (silpa) Rp 159,226 juta. Adapun untuk hibah operasional sekolah menengah atas negeri dan sekolah menengah kejuruan negeri setelah perubahan Rp 5,142 miliar.

Total realisasinya Rp 3,089 miliar, dan silpa Rp 2,053 miliar. Sehingga, jika ditotal dana hibah operasional dengan BPMKS anggaran setelah perubahan senilai Rp 21,10 miliar. Total realisasi Rp 18,88 miliar, dan sisa anggaran Rp 2,21 miliar. (Baca juga: 3 Orang Ini Calon Kuat Jaksa Agung Kabinet Jokowi)

Metode pengujian laporan ini, kata Pandu, dengan cara melakukan diskusi dan paparan secara umum dengan Wali Kota Solo dan jajaran terkait tentang BPMKS 2010-2014. KPK juga telah meminta data ihwal proses BPMKS yang mencakup usulan calon penerima BPMKS, anggaran dan realisasi, rekening koran di DPKAD Pemerintah Kota Solo, transfer dana ke sekolah, dan rekening koran dana BPKMS di masing-masing sekolah.

Tim KPK kemudian menguji sampling kegiatan penyaluran BPMKS di beberapa sekolah. Lalu tim KPK mencocokkan data, yakni pengajuan penerima data BPMKS dari sekolah, jumlah kartu yang dicetak oleh BPMPT, SP2D, dan bukti transfer dari rekening kas umum daerah di BOD Jawa Tengah ke rekening masing-masing sekolah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pandu mengatakan pengujian sampling penyaluran BPMKS ke sekolah menunjukkan dana yang disalurkan dari Pemerintah Kota Surakarta telah diterima sekolah, dana yang disalurkan menunjukkan kesesuaian, dan tidak ditemukan penerima fiktif. "Kami pikir penjelasan ini membuat masyarakat menjadi jelas," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan segera menindaklanjuti berbagai persoalan hukum yang disebut-sebut terkait dengan presiden RI terpilih, Joko Widodo dengan memanggil KPK dan Kejaksaan Agung. Hal ini menyusul laporan Rachmawati Soekarnoputri yang meminta penundaan pelantikan Jokowi lantaran diduga terjerat kasus hukum.

LINDA TRIANITA

Topik terhangat:
Mark Zuckerberg | Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD

Berita terpopuler lainnya:
Sri Mulyani Calon Menteri, DPR: Rakyat Dikibuli
Tak Lagi Jubir KPK, Johan Budi Naik Pangkat
Zuckerberg ke Jokowi, Blusukan Itu Apa?
Foto Selfie dengan Warga, Zuckerberg Minta Syarat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

10 menit lalu

Menkominfo Budi Arie Setiadi. - (PeyHS)
Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan akan terus mempersempit ruang gerak bagi pelaku judi online.


Akhir Politik Jokowi di PDIP

5 jam lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.


Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

10 jam lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK


Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

10 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ditemui di kediaman Calon Presiden Prabowo Subianto, Rumah Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Maret 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.


Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

11 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan anggota DPRD Labuhan Batu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahnan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.


KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

11 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.


Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

12 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.


Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

12 jam lalu

Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Kaesang Pangarep dalam konferensi pers penutupan pembekalan anggota legislatif terpilih PSI di Hotel Aryaduta, Menteng, Jumat, 26 April 2024. Dok. PSI
Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

Kaesang mengingatkan kader PSi untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024 pada wilayah dengan potensi jumlah kursi terbanyak.


1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

13 jam lalu

Ilustrasi ruang perawatan di rumah sakit.
1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.


Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

14 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.