Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pukat Rekam Kelemahan 6 Kandidat Pemimpin KPK  

image-gnews
Busyro Muqoddas, I Wayan Sudirta dan Robby Arya Brata (kiri ke kanan) di diskusi `Capim KPK dan Gagasan Pemberantasan Korupsinya` di Cikini, Jakarta, 7 Oktober 2014. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Busyro Muqoddas, I Wayan Sudirta dan Robby Arya Brata (kiri ke kanan) di diskusi `Capim KPK dan Gagasan Pemberantasan Korupsinya` di Cikini, Jakarta, 7 Oktober 2014. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.COYogyakarta - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, Hifdzil Alim, mengatakan lembaganya telah membuat kajian mengenai kualitas enam calon komisioner KPK yang sudah diseleksi Tim Panitia Seleksi KPK. Lembaganya akan segera mengirim hasil kajian itu ke Tim Pansel dan Komisi Hukum DPR. "Dua calon usulan Presiden harus tepat dan pilihan DPR wajib berdasar aspirasi publik," kata dia pada Jumat, 10 Oktober 2014.

Hifdzil tidak menjelaskan detail hasil kajian lembaganya dan hanya menyebut kelemahan masing-masing calon. Misalnya, Busyro Muqoddas dianggap oleh Pukat UGM merupakan figur lama di KPK sementara lembaga anti rasuah ini membutuhkan regenerasi kepemimpinan. "Soal BM (Busyro Muqoddas), (kelemahannya) KPK butuh penyegaran," kata dia. (Baca:Publik Harus Awasi Seleksi Pimpinan KPK)

Sedangkan kelemahan calon lain, seperti Ahmad Taufik, ialah memiliki anggota keluarga yang berafiliasi dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Anggota keluarga Taufik juga pernah ada yang terlibat di Tim Penasihat Hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS). "JG (Jamin Ginting) juga pernah bekerja sama dengan partai politik," kata dia. 

Calon komisoner Robby Arya Brata, dalam catatan Pukat UGM, lama di birokrasi, tetapi minim pengalaman lapangan sehingga berisiko kewalahan menghadapi tekanan politik yang hebat terhadap KPK.

Calon komisoner lainnya, I Wayan Sudirta, sebenarnya punya pengalaman lapangan panjang, tapi sepuluh tahun belakangan dianggap oleh Pukat UGM aktif di politik. "Kalau SB (Subagio), sudah dua tahun di internal KPK, tapi belum teruji soal kepemimpinannya," kata Hifdzil. (Baca:Pansel Calon Pemimpin KPK Diminta Transparan)

Peneliti PUKAT UGM lainnya, Oce Madril, menilai KPK di masa depan membutuhkan figur komisioner yang memiliki kemampuan menuntaskan kasus korupsi dengan kompleksitas tinggi. Misalnya, korupsi politik yang biasanya melibatkan jaringan politikus dan pengusaha berpengaruh. "Makanya, harus punya integritas, kemampuan, dan bernyali," kata dia. 

Menurut Oce, sasaran utama lembaga anti rasuah ini dalam lima tahun ke depan haruslah jaringan mafia korupsi. Dia mengatakan mafia migas, mafia pajak, dan mafia anggaran masih menjadi aktor korupsi yang susah dibongkar kejahatannya. "Juga kasus korupsi yang melibatkan aktor elite lokal dengan kekuatan pendukung mengakar," ujar dia. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aktivis Jaringan Anti Korupsi (JAK) Yogyakarta Irwan Suryono berharap komisoner KPK di masa mendatang memberikan perhatian besar pada kasus-kasus korupsi di daerah. Di DIY, dalam catatannya, baru ada satu kasus, yakni korupsi buku ajar di Sleman pada 2009, yang berhasil tuntas setelah mendapatkan supervisi dari KPK. "Aparat hukum di daerah masih sulit diandalkan menangani kasus korupsi besar," kata dia. 

ADDI MAWAHIBUN IDHOM

Baca juga:
Kapolri: Ormas Anarkis Tidak Layak Dipertahankan

Mahasiswa Tolak Bali Democracy Forum

Bercanda Terkena Ebola, Pria Ini Diusir dari Pesawat

Serangan Bom, Korban Tewas di Yaman 67 Orang

Kasus Trafficking, Polisi Kesulitan Usut Raja Solo

                


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.