TEMPO.CO, Malang - Keberadaan penyu sisik (Eretmochelys imbricate) di Kepulauan Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, semakin terancam akibat perburuan liar. Kepulauan Derawan dikenal sebagai habitat penyu sisik dan penyu hijau.
Hasil perburuan liar itu bisa dilihat di Kota Tanjung Redeb. Organisasi nonpemerintah Protection of Forest and Fauna (Profauna) menemukan karapas penyu sisik banyak dijadikan cendera mata di ibu kota Kabupaten Berau itu. (Baca berita lainnya: Perburuan Penyu Hijau di Malang Meningkat)
Ketua Profauna Rosek Nursahid mengatakan berdasarkan laporan Profauna Borneo per September 2014, ditemukan tiga toko yang menjual ratusan suvenir dari karapas penyu sisik dalam bentuk kalung, gelang, cincin, dan gantungan kunci.
"Suvenir itu dijual dengan harga bervariasi antara Rp 10 ribu sampai Rp 30 ribu per buah. Harga kalung Rp 25 ribu, cincin Rp 15 ribu, sedangkan gelang harganya Rp 25 ribu sampai Rp 30 ribu," kata Rosek, Rabu pagi, 8 Oktober 2014.
Rosek menegaskan, semua jenis penyu telah dilindungi dari upaya perdagangan. Perdagangan penyu termasuk bagian tubuhnya, seperti telur atau karapas, melanggar ketentuan Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pelanggar larangan itu bisa dikenai hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta. "Kami mendorong dan sangat berharap aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan kami demi kelestarian alam yang bisa kita wariskan ke generasi berikutnya," katanya. (Baca juga: Penyu Tetasan Semi Alami Dilepaskan ke Selat Bali)
ABDI PURMONO
Terpopuler:
Koalisi Jokowi Sukses Rayu DPD, Siapa Dalangnya?
Incar Kursi Pimpinan MPR, PPP Membelot ke Koalisi Jokowi
Zulkifli Hasan, Ketua MPR Periode 2014-2019
Tiga Taktik Koalisi Prabowo Rebut Pimpinan MPR