TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Hidayat Nur Wahid, mengatakan dirinya meyakini rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Pilkada akan ditolak anggota DPR periode 2014-2019. (Baca: SBY Pastikan Teken UU Pilkada)
Menurut Hidayat, sesuai mekanisme, perpu itu akan dibawa terlebih dulu ke DPR. "Mohon maaf, kalau SBY tetap memaksakan perpu itu, saya yakin DPR tidak akan meloloskannya pada saat voting nanti," kata Hidayat sebelum memasuki Gedung Paripurna MPR, Rabu, 1 Oktober 2014. (Baca: Ruhut: Nurhayati dan Max Sopacua Rusak Nama SBY)
Alasannya, Hidayat mengkalkulasi, komposisi anggota DPR dari partai pendukung calon presiden Prabowo Subianto yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih masih lebih banyak ketimbang partai yang memilih pilkada langsung. (Baca: SBY Cantumkan 10 Syarat Pilkada di Perpu)
Selain itu, menurut Hidayat, melihat realita yang ada, alasan-alasan untuk mengeluarkan perpu tidak terpenuhi. "Coba sebutkan satu alasan yang meyakinkan bagi SBY mengeluarkan itu, bencana? instabilitas? tidak adanya undang-undang? keadaan saat ini aman-aman saja," kata Hidayat yang terpilih lagi sebagai anggota DPR dari daerah pemilihan DKI Jakarta II (meliputi luar negeri, Kodya Jakarta Pusat, dan Kodya Jakarta Selatan) ini. (Baca: SBY Jawab Kemarahan Netizen di @SBYudhoyono)
Meski demikian, Hidayat menyatakan, PKS menghargai hak konstitusional Presiden SBY yang berencana mengeluarkan perpu tersebut. Namun Presiden juga perlu mempertimbangkan bahwa UU Pilkada sudah melewati proses yang benar dan disahkan sesuai dengan mekanisme yang ada. (Baca juga: Perpu Pilkada, Ruhut: Bukan Pencitraan SBY)
RIDHO JUN PRASETYO
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD
Berita terpopuler lainnya:
Tak Penuhi Kuorum, UU Pilkada Tak Sah
Saran Yusril ke Jokowi Dianggap Jebakan Batman
Yusril Beri 'Pencerahan' ke SBY dan Jokowi Soal UU Pilkada