TEMPO.CO, Lumajang--- Aparat Kepolisian Resor Lumajang, Jawa Timur membekuk empat tersangka pelaku pencurian dua ekor sapi, Selasa, 30 September 2014. Untuk menyamarkan jejaknya, pelaku menggunakan mobil ambulan desa untuk mengangkut sapi curian tersebut.
Empat pelaku yang ditangkap adalah Rokip bin Paito, 35 tahun, Reza Herlambang alias Lambang (26), Buari bin Tihat (45) dan Samad (50). Mereka berkomplot mencuri dua ekor sapi milik Abdullah, 40 tahun, warga Dusun Tegalrejo, Desa Sumberjati, Kecamatan Tempeh, Sabtu, 27 September 2014. (Baca juga: Kejar Pencuri Sapi, Haji Tewas Dilempar Bom Ikan)
Kepala Kepolisian Resor Lumajang Ajun Komisaris Besar Singgamata mengatakan kawanan pencuri sapi itu sebenarnya terdiri dari lima orang. Dua orang di antaranya, yakni Sunarip dan Hanafi (buron), masuk ke dalam kandang untuk melepas tali pengikat sapi.
Adapun Darsan, Rokib dan Herlambang mengawasi dari luar. Setelah dikeluarkan dari dalam kandang, sapi-sapi tersebut disembunyikan di tengah ladang tebu yang berjarak sekitar 1,5 kilometer dari tempat kejadian perkara. (Baca berita lainnya: Pencuri Sapi di Sumenep Dibakar Hidup-hidup)
Keesokan harinya, dua ekor sapi tersebut diambil pelaku dan dititipkan di kandang Buari. Selanjutnya sapi-sapi tersebut diambil oleh Rokib dan Anang Hanafi menggunakan mobil ambulan pelat merah dengan nomor polisi N 8235 YP.
Ambulan itu diketahui milik Desa Alun-alun, Kecamatan Ranuyoso. "Setelah diturunkan dari ambulan, sapi-sapi itu dimasukkan kandang milik Rokip di Dusun Bulutangkur, Desa Ranuyoso, Kecamatan Ranuyoso," kata Singgamata. (Baca: Pencuri Sapi di Jember Pakai Avanza)
Menurut Singgamata, setelah mendapat laporan pencurian ternak, polisi langsung bergerak melakukan penyisiran. Setelah dua hari menyelidiki, akhirnya Senin kemarin, 29 September 2014 sekitar pukul 23.00 WIB, polisi menangkapi para pelaku.
Singgamata mengatakan, selama ini masyarakat cukup resah oleh maraknya aksi pencurian sapi. Ia berharap penangkapan pencuri sapi itu mengurangi kekhawatiran masyarakat. "Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," ujar dia.
DAVID PRIYASIDHARTA
Terpopuler:
Universitas Brighton Pimpin Liga Seks Mahasiswa
SBY Punya Plan B Jegal UU Pilkada
Yusril Beri 'Pencerahan' ke SBY dan Jokowi Soal UU Pilkada
Jokowi Pilih Gugat MK Ketimbang Patuhi Yusril Ihza