TEMPO.CO, Bandung - Terpidana 16 tahun bui kasus suap daging sapi impor, Ahmad Fathanah, kini meringkuk di Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung. Fathanah untuk sementara menghuni blok utara bawah, di penjara khusus koruptor itu.
"Dia datang diantar petugas KPK dan resmi jadi warga binaan Sukamiskin sudah sejak Jumat malam, seminggu lalu (19 September)," ujar Kepala Seksi Registrasi LP Sukamiskin, Tony Kurniawan, kepada Tempo, Kamis, 25 September 2014. (Baca: Putusan Fathanah Jadi Alat Penjerat Pihak Lain)
Fathanah, menurut Tony, kini masih menjalani masa orientasi di penjara barunya. "Jadi dia belum mendapat kamar permanen, masih ditempatkan di kamar blok utara bawah," katanya. Selama ini, Fathanah meringkuk di penjara KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.
Fathanan dipindahkan ke Sukamiskin sehari setelah kasasi yang dia ajukan ditolak Mahkamah Agung pada Kamis, 18 September 2014. Dengan demikian hukuman buat Fathanah tetap sesuai vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni 16 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, Fathanah diganjar 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 4 November 2013. (Baca: Fathanah Divonis 16 Tahun)
Majelis memutus Fathanah terbukti bersalah menerima suap Rp 1,3 miliar dalam pengurusan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama. Dia juga dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang.
ERICK P. HARDI
Berita terpopuler lainnya:
Wartawati Tempo Dilecehkan Simpatisan FPI
FPI Minta Ahok Jaga Mulut
Soal Gantung Diri di Monas, Anas: Siapa Bilang?
Adnan Buyung: Jaksa Penuntut Anas Bodoh