Kepala Polres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Andi Rifa’i membantah telah menghambat proses laporan terhadap penguasa Keraton Surakarta itu. "Berkas tersangka atas nama YSF ini bahkan sudah kami limpahkan ke kejaksaan," kata Andi, Selasa 23 September 2014. Dalam kasus tersebut, YSF disangka telah melakukan tindakan perdagangan wanita lantaran menjual AT kepada pria yang diduga Raja Solo itu.
Andi mengatakan, kepolisian belum bisa memastikan bahwa PB XIII terlibat dalam kasus tersebut lantaran minimnya barang bukti. "Korban sendiri belum sepenuhnya yakin bahwa yang melakukan adalah PB XIII," katanya. Sedangkan pada saat bertransaksi, YSF mengaku hanya berkomunikasi dengan seseorang yang mengaku sebagai anak buah PB XIII.
Polisi sudah mencoba memeriksa rekaman CCTV yang terdapat di hotel yang menjadi tempat kejadian perkara. Sayangnya, rekaman peralatan tersebut hanya mampu menyimpan data selama dua bulan terakhir. "Sedangkan kasus ini dilaporkan empat bulan setelah kejadian," katanya.