TEMPO.CO, Semarang - Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah resmi memugar gedung bekas kantor Sarekat Islam yang dulu pernah digunakan Tan Malaka mengajar di Kota Semarang, Jawa Tengah. Pemugaran bangunan yang kini sering dijuluki sebagai gedung Balai Muslimin itu diperkirakan memerlukan waktu tiga bulan.
"Pemugaran berdasarkan usulan masyarakat Semarang yang sadar pentingnya sejarah," kata Kepala Seksi Perlindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan BPCB Jawa Tengah, Gutomo, Selasa, 23 September 2014. (Baca juga: Saweran Selamatkan Gedung Bekas Tan Malaka Ngajar)
Ia menyatakan pemugaran itu sebagai langkah perlindungan gedung setelah dilakukan analisis kajian sejarah dan peninjauan langsung oleh tim Balai Pelestarian Cagar Budaya. Catatannya menunjukkan gedung yang dibangun pada 1919-1920 punya nilai sejarah yang mewakili perintis kemerdekaan di Kota Semarang.
"Selain sebagai gedung yang digunakan oleh kaum pergerakan era 1930-an, gedung itu tempat rapat politik kemerdekaan," kata Gutomo.
Gedung itu konon dibangun atas inisiatif serikat pekerja kereta api di Semarang berdasarkan hasil pengumpulan dana oleh Ketua SI Merah, Semaun. Bangunan tersebut juga tercatat menjadi saksi bisu perang lima hari di Semarang pada 15 Oktober 1945 sebagai tempat pertolongan korban perang dan kantor PMI.
Sekretaris Komunitas Pegiat Sejarah Semarang Yunantyo Adi berharap, setelah dipugar nanti, gedung tersebut bisa dimanfaatkan untuk bukti sejarah, kegiatan ilmu pengetahuan, pendidikan, keagamaan, kebudayaan, dan pariwisata. "Kami berharap yayasan pengelola welcome terhadap pemanfaatan itu," kata Yunantyo.
EDI FAISOL
Berita lain:
Tak Disetujui DPRD, Jokowi dan Ahok Tetap Bisa Dilantik
Kronologi Penembakan Empat Tentara Versi TNI AD
Gamawan: RUU Pemda Disahkan, Jokowi Enak