TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan ada prosedur yang wajib dipenuhi oleh pengurus Partai Persatuan Pembangunan bila ingin berkas pendaftaran pengurus baru disahkan. Syaratnya, internal partai bersepakat mengakhiri dualisme kepemimpinan.
"Kedua kubu yang sama-sama ingin melegalkan pengurus baru wajib berdamai dulu untuk membentuk kepengurusan tunggal," ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Harkristuti Harkrisnowo di Jakarta, Kamis, 18 September 2014.
Menurut Harkristuti, langkah itu ditempuh agar pemerintah tak dianggap mengintervensi atas masalah yang sedang dihadapi partai bersimbol Ka'bah itu. Bila mengesahkan permohonan saat pengurus internal belum berdamai, tutur Harkristuti, pemerintah bisa dituding mendukung salah satu kubu. (Baca: Suryadharma Galang Dukungan DPC PPP Se-Jabar)
"Pemerintah sarankan pengurus PPP untuk berdialog dan mencari jalan keluar bersama. Jika kedua kubu bersepakat ada pengurus baru, bisa didaftarkan di Kemenkumham lagi," tutur Harkristuti.
Berkas kedua kubu, kata Harkristuti, kini sudah dilengkapi di Kementerian. Pemerintah, ujar dia, wajib menerima permohonan pengesahan pengurus baru PPP, baik dari kubu Suryadharma Ali maupun kubu Emron Pangkapi. "Semua sudah melengkapi akta notaris pengurus baru, tapi masih sebatas kami terima saja." (Baca: Ormas yang Gembok Kantor PPP Diadukan ke Polisi)
PPP mengalami perpecahan pasca-pelengseran Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum. Suryadharma digulingkan lewat rapat pimpinan harian karena jadi tersangka kasus korupsi dana haji, sekaligus mengangkat Emron Pangkapi sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum. Tidak terima dilengserkan, mantan Menteri Agama itu memecat balik belasan kader PPP.
Langkah itu diikuti kedua kubu untuk segera merevisi kepengurusan partai di Kementerian. Mereka sudah mendaftarkan pengurus baru dan melengkapi semua persyaratan. (Baca: Dipecat dari PPP, Menteri Agama Irit Bicara)
RAYMUNDUS RIKANG
Baca juga:
Artidjo: Luthfi Lakukan Korupsi Politik
Malam Ini, JK Temui Jokowi Bahas Kabinet
Ini Harapan Ketua MK kepada Presiden Jokowi
ISIS Ancam Bunuh Paus Fransiskus
Pengemis Tua Simpan Rp 11 Juta di Tas Pinggang