TEMPO.CO, Bandung - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung segera menggelar sidang kasus suap izin rekomendasi tukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri senilai Rp 4 miliar dengan terdakwa Bupati Bogor Rachmat Yasin. Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melimpahkan kasus Rahmat Yasin kepada Pengadilan Negeri Tipikor Bandung pada Selasa, 16 September 2014. (Baca juga: Trik Rachmat Yasin Akali Sanksi KPK)
Kepada Tempo, juru bicara Pengadilan Tipikor Bandung Djoko Indarto mengatakan selain berkas dakwaan Rachmat Yasin, KPK juga melimpahkan berkas M.H. Zairin yang menjadi tersangka dalam kasus yang sama. M.H. Zairin adalah mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor. (Baca juga: Bupati Bogor Terbitkan Rekomendasi karena Kemenhut)
Dalam berkas tersebut, Yasin dan Zairin didakwa berdasarkan Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Antikorupsi. Setelah berkas itu diterima, Pengadilan Tipikor Bandung mengagendakan sidang dakwaan Rachmat Yasin pada Kamis, 25 September 2014. "Demi kepentingan persidangan, Yasin sejak awal bulan ini sudah dititipkan ke penjara Kebonwaru, Bandung," kata dia, Rabu, 17 September 2014.
Yasin bakal didakwa menerima suap senilai Rp 4,5 miliar dari F.X Yohan Yap, kaki tangan bos PT Bumi Jonggol Asri. Suap tersebut diberikan demi kelancaran penerbitan rekomendasi Bupati Bogor untuk tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektar kepada Bumi Jonggol. (Baca: KPK Periksa Komisaris PT Bukit Jonggol Asri)
Merujuk persidangan Yohan Yap, uang suap tersebut disetorkan kepada Rachmat Yasin pada Februari-Maret 2014. Pada 6 Februari, Yap menyetor duit Rp 1 miliar di rumah Rachmat Yasin. Lalu pada Maret 2014, Yohan mendatangi lagi rumah Yasin dan menyetor Rp 2 miliar melalui Tenny Ramdhani, sekretaris pribadi bupati.
Terakhir, pada 7 Mei 2014, sekitar pukul 16.00 WIB, Yap bertemu dengan Zairin di Taman Budaya, Kabupaten Bogor, untuk menyerahkan sisa komitmen suap Rp 1,5 miliar. Namun, hari itu keduanya digerebek KPK. Seperti diketahui, terkait kasus ini tim jaksa penuntut KPK menuntut Yap dibui 2 tahun. (Baca: Terdakwa Kasus Suap Bupati Bogor Mulai Disidang)
ERICK P. HARDI
Berita Terpopuler
Begini Arsitektur Kabinet Jokowi-JK
Pasar Kecewa terhadap Susunan Kabinet Jokowi
Ahok Terima Ajakan Hashim Bertemu Prabowo