TEMPO.CO, Jakarta - Asisten Deputi Urusan Perdesaan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, Adit, mengaku mengurus upaya meloloskan proyek pembangunan tanggul Laut Biak, Papua, melalui staf anggota Komisi Pertahanan yang bernama Anjas.
Proyek ini dibahas pengesahannya di Dewan Perwakilan Rakyat dan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2014. Adit mengaku melakukan ini untuk membantu seorang pengusaha asal Sorong, Teddi Renyut. (Baca: KPK Periksa Staf Khusus Menteri Helmy)
"Melobi ke saudara Anjas, yang mengaku stafnya DPR," kata Adit ketika bersaksi untuk Teddi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 15 September 2014.
Adit, yang menjadi asisten deputi di Kementerian Daerah Tertinggal, menyerahkan duit ke Anjas sebanyak 3 kali. "(Dia) Langsung minta 7 persen dari nilai proyek. Sebesar Rp 6 miliar yang saya terima dari Teddi saya kasihkan ke Anjas itu."
Adit mengaku tidak mendapat uang sepeser pun dari dana itu. Adit mengaku percaya begitu saja dengan Anjas lantaran yang bersangkutan mengaku sebagai staf Komisi Pertahanan DPR. "Kami bertemu di ruang makan Komisi I DPR," ujarnya. (Baca: Duit Suap Bupati Biak Numfor Dipecah dalam Dua Amplop)
Suatu ketika, Adit mengaku bertemu anggota Komisi Pertahanan DPR dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Syaifullah Tamliha, saat berjanji untuk menemui Anjas. Namun, Adit mengaku tidak meyakini duit yang diberinya ke Anjas mengalir ke Syaifullah. "Anjas ngomong sama dia (Syaifullah), tapi tidak ngomong soal kerjaan, bukan soal anggaran," kata Adit.
Menurut kesaksian sebelumnya, ada aliran dana ke Menteri PDT Helmy Faisal Zaini sekitar Rp 300 juta.
LINDA TRIANITA
Terpopuler
Ahok Minta Lulung Diam, tapi Ada Syaratnya
SBY Bingung Disalahkan Soal RUU Pilkada
Suryadharma: Ketua PPP Mendatang Harus ke Prabowo
Pilkada Langsung Boros? Ini Bantahannya
Menelisik Pengurusan Pelat Nomor Cantik Mobil Mewah