TEMPO.CO, Mataram - Komisi Informasi mengusulkan tanggal 30 April dijadikan Hari Keterbukaan Informasi. Usul ini disampaikan Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdulhamid Dipopramono dalam rapat koordinasi nasional Komisi Informasi di Mataram, Ahad, 14 September 2014. "Diusulkan dimulai pada 2015," kata Abdulhamid.
Selain mengusulkan Hari Keterbukaan Informasi, Komisi Informasi juga membuat rekomendasi untuk pemerintah nasional, DPR periode 2014-2019, Mahkamah Agung, dan pemerintah daerah se-Indonesia. Rekomendasi tersebut dikeluarkan oleh empat komisi dalam rapat yang berlangsung di Mataram sejak Jumat, 12 September 2014.
"Hasil rekomendasi berdasarkan empat komisi yang dibentuk," kata Abdulhamid. Empat komisi itu adalah Komisi Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi; Komisi Penyelesaian Sengketa Informasi; Komisi Kelembagaan; dan Komisi Rekomendasi Eksternal.
Untuk pemerintahan nasional 2014-2019, Komisi Rekomendasi Eksternal merekomendasikan pemerintah dapat melakukan pengarusutamaan seluruh kebijakan publik, pembuatan regulasi, keterbukaan informasi sebagai indikator gagal atau berhasilnya sebuah badan publik, serta rekrutmen dan promosi pejabat publik.
Rekomendasi lainnya adalah berbagai upaya pencegahan korupsi melalui implementasi Undang-Undang KIP dan penguatan implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2014 tentang Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Komisi Informasi juga meminta pemerintah dapat memastikan pembentukan Komisi Informasi di seluruh provinsi, sebagaimana amanat undang-undang, serta menetapkan regulasi tentang tata kelola lembaga dan keuangan Komisi Informasi.
Untuk DPR 2014-2019, hasil rapat merekomendasikan para anggota Dewan memasukkan soal keterbukaan informasi sebagai salah satu asas dalam penyusunan seluruh undang-undang. DPR juga diminta melakukan revisi Undang-Undang KIP untuk menguatkan Komisi Informasi.
Bagi Mahkamah Agung, hasil rapat merekomendasikan agar seluruh lembaga peradilan mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang tata cara penyelesaian sengketa informasi publik di pengadilan.
Sementara itu, rekomendasi untuk pemerintah daerah adalah memastikan dukungan standar kelembagaan dan keuangan Komisi Informasi. Serta mendorong terbentuknya pejabat pengelola informasi dan dokumentasi sekaligus memaksimalkan fungsinya di lingkup pemerintah daerah.
SUPRIYANTHO KHAFID
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Ahok dan Gerindra | Pilkada oleh DPRD | IIMS 2014
Berita terpopuler lainnya:
Fadli Zon Ingin Basmi Kutu Loncat seperti Ahok
Kapolri Tahu Misteri Penyebab Hilangnya MH370
Jokowi Pesan 10 Setel Pakaian, Berapa Harganya?