TEMPO.CO , Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri masih melengkapi berkas dua tersangka kasus pencurian bahan bakar minyak milik Pertamina, Niwen Khairiah dan Ahmad Mahbub. Berkas tiga tersangka lainnya, Yusri, Du Nun, dan Aripin Ahmad telah diserahkan ke jaksa penuntut umum.
"Karena Ini berkaitan dengan aset," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 12 September 2014. Penyidik, menurut Boy, ingin mengetahui ke mana aliran uangnya. Sebab, ini berkaitan dengan pencucian uang. (Baca: BBM Langka, Nelayan Gunakan Bahan Bakar dari AKR)
"Akumulasi uang dikemanakan saja dan ada kewajiban mengamankan aset-aset tersebut," kata Boy, yang mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya itu. Menurut Boy, uang hasil penjualan BBM bisa saja sudah tidak lagi berada di dalam rekening. "Tapi dialihkan pada barang-barang lain."
Agustus lalu, Dir Tipideksus menetapkan Niwen, pegawai negeri sipil Batam, Ahmad, pengusaha Yusri, pegawai Pertamina, Du Nun dan Aripin, dua petugas harian lepas Angkatan Laut sebagai tersangka kasus pencurian BBM Pertamina di Dumai. Kasus ini terkait dengan aliran uang ke rekening milik Niwen yang sebesar Rp 1.3 triliun. (Baca: Panglima TNI: Tentara Pencuri BBM Terancam Hukuman)
Ahmad adalah tersangka terakhir yang ditangkap Dit Tipideksus. Dia ditangkap di lobi Hotel Crown Plaza, Jakarta Pusat, pada Sabtu 6 September 2014. Mereka pun dijerat dengan Pasal 2, 5, 11, dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi; serta Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
SINGGIH SOARES
Terpopuler lainnya:
Jokowi Tolak Mercy, Sudi: Mau Mobil Bekas?
Ini Keunggulan iPhone 6 Ketimbang iPhone Lama
Benda Ini Wajib Dibawa Jokowi-Iriana ke Istana
Hari Ini, Harga Elpiji Naik Rp 18 Ribu per Tabung