TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Hendry Manik.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa mengatakan Hendy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto, bekas pejabat pembuat komitmen dalam proyek senilai Rp 6 triliun. (Baca: 200 Ribu Warga Malang Belum Urus KTP Elektronik)
"Dipanggil bersaksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik," kata Priharsa di Jakarta, Selasa, 9 September 2014. Selain Hendry, KPK juga memanggil pegawai Kementerian Dalam Negeri Pringgo Hadi Tjahyono dan Manajer Keuangan PT Trisakti Mustika Graphika Enny Asijanti.
KPK resmi menetapkan Sugiharto, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 pada Selasa, 22 April 2014.
Angka sementara kerugian negara akibat proyek itu sekitar Rp 1 triliun. Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan dibukanya penyelidikan kasus ini bukan hanya karena "nyanyian" bekas Bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin yang sering gembar-gembor ada korupsi dalam proyek e-KTP. "Ini dari laporan masyarakat pada 2012," kata dia.
LINDA TRIANITA
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Jero Wacik | Polisi Narkoba | Pilkada oleh DPRD | IIMS 2014
Berita terpopuler lainnya:
UU Pilkada Sah, Koalisi Prabowo Borong 31 Gubernur
Temui Mega, Risma Tak Bersedia Jadi Menteri Jokowi
Begini Cara Jack The Ripper Membunuh Korbannya
Naked Sushi, Makan Sushi di Tubuh tanpa Busana
Ketemu Sudi Silalahi, Rini Minta Maaf