TEMPO.CO, Pontianak - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto menyatakan tidak mengetahui kapan Ajun Komisaris Besar Idha Endri dan Brigadir Kepala Harahap, dua polisi yang diduga terkait dengan sindikat narkotik di Malaysia, akan dipulangkan. Keduanya sudah menjalani satu kali perpanjangan penahanan oleh Polis Diraja Malaysia. (Baca: Masa Penahanan Polisi 'Narkoba' Diperpanjang)
"Kapan saja datang, kita siap saja. Apa pun risikonya,” kata Arief, Senin, 8 September 2014, di kantor Polda Kalimantan Barat. Ia mengaku tidak mengetahui perkembangan pemeriksaan kedua anggotanya itu. (Baca: Bekas Anak Buah Idha Endri Diperiksa Tim Khusus)
Berita pemulangan Idha dan Harahap ini santer terdengar sejak Ahad, 7 September 2014. Kemungkinan keduanya pulang melalui udara. “Tidak benar itu,” kata Arief. Dia mengeluhkan pemberitaan mengenai Idha Endri yang terlampau digembar-gemborkan.
Sebelumnya mahkamah di Kuching mengabulkan permohonan tim penyidik polisi Malaysia untuk memperpanjang masa penahanan Idha dan Harahap yang diduga terlibat kasus penyelundupan narkoba. Namun mahkamah hanya memberi waktu perpanjangan penahanan selama lima hari dari tujuh hari yang diminta penyidik. (Baca: Tim Khusus Polda Kalbar Selidiki Polisi 'Narkoba')
Idha dan Harahap sudah menjalani masa penahanan sejak 29 Agustus 2014. Menurut aturan hukum Malaysia, pada kasus narkotik yang tergolong kejahatan luar biasa, penetapan atau peningkatan status tersangka dilakukan selama tujuh hari dari waktu penangkapan. Namun, jika hasil penyidikan belum memuaskan, pemeriksaan akan ditambah tujuh hari.
ASEANTY PAHLEVI
Terpopuler
PDIP-Jokowi Tak Berkutik di Depan Koalisi Prabowo
Pengacara Jokowi Kritik Tim Transisi
Identitas Jack the Ripper Akhirnya Terungkap
Kalla: Wajar SBY Kritik Tim Transisi