Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Flo Berlanjut, Pelapor Tolak Cabut Aduan  

image-gnews
Florence Sihombing. (facebook.com)
Florence Sihombing. (facebook.com)
Iklan

TEMPO.CO, Sleman - Lembaga swadaya masyarakat Jatisura sebagai pelapor Florence Sihombing ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta belum berniat mencabut laporannya. Alasannya, LSM itu masih menunggu reaksi masyarakat atas penangguhan penahanan bagi penghujat warga Yogyakarta melalui melalui media sosial Path itu. "Kami belum akan mencabut laporan, lihat dulu reaksi masyarakat," kata Fajar Riyanto, Selasa, 2 September 2014.

LSM Jatisura melaporkan Florence ke polisi sebagai cara elegan. Sebab, banyak netizen dan pengguna media sosial yang menghujatnya. Jika posting-an status Florence di media sosial ditelusuri, kata Fajar, mahasiswa ini sudah sering menghina dan menghujat warga Yogyakarta jauh sebelum kejadian antrean bahan bakar minyak.

Sayangnya, Fajar tidak menyebutkan kalimat yang ditulis dalam media sosial pada Februari lalu. Ia hanya mengaku sudah memberikan bukti-bukti ke polisi. (Baca: Akhirnya, Florence 'Ratu SPBU' Bebas dari Tahanan)

"Kalau kami tidak punya bukti, gimana mau lapor. Dari bukti itulah polisi bertindak," katanya yang berkantor di Jalan Kiai Mojo 68, Yogyakarta, itu.

LSM Jatisura merupakan pelapor pertama kasus Florence ini. Pelapor berikutnya menjadi saksi penguat laporan. Polisi menahan mahasiswa S-2 kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu pada Sabtu, 30 Agustus. Kemudian pihak Fakultas Hukum mengajukan penangguhan penahanan. Polisi lalu mengabulkan penangguhan itu pada Senin, 1 September 2014. Florence juga wajib lapor setiap Senin dan Kamis ke Polda.

Meskipun polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya, kasus yang berawal dari antrean bahan bakar minyak itu tetap berlanjut. Sebab, pelapor belum ada yang mencabut laporan itu.

Erry Supriyanyo Dwi Saputro, penasihat hukum LSM Jatisura, menyatakan Flo dilaporkan ke polisi berdasarkan KUHAP Pasal 1 ayat 24. Kasus Florence ini jelas masuk ranah hukum, meskipun munculnya dari media sosial. (Baca: Hina Warga Yogya, Florence 'Ratu SPBU' Menyesal)

"Ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Ada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Soal penangguhan penahanan merupakan hak bagi tersangka. Sedangkan ditahannya tersangka atau tidak merupakan kewenangan polisi. Ia menambahkan, tidak ada satu orang pun yang menghubungi LSM itu untuk mediasi kasus Florence. Karena sudah lapor, maka kasus hukum ini terus berlanjut.

"Memang ada yang berpendapat ini tidak perlu ke pidana. Tapi sekarang tidak bicara sosial maupun politik, tetapi bicara soal hukum," kata penasihat hukum Jatisura itu.

Florence sesaat setelah dilepaskan dari sel tahanan Polda sudah meminta maaf lagi kepada Sri Sultan Hamengku Buwono X dan masyarakat Yogyakarta. Ia mengaku dengan tulus meminta maaf. 

SYAIFULLAH

Baca juga:
Mengapa SBY Mustahil Jadi Sekjen PBB
Apa Tanggapan Sultan Yogya Soal Florence?
Radamel Falcao Ternyata Dibeli Manchester United 
Datangkan Falcao, MU Catat Rekor Terboros  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

9 jam lalu

BRI Cari Talenta Terbaik dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2022
Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

Ini yang harus diperhatikan dan dipantau saat ikut rekrutmen bersama BUMN.


Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

1 hari lalu

Ilustrasi anak bermain gawai (pixabay.com)
Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

Psikolog memberi saran pada orang tua kapan sebaiknya boleh memberi akses internet sendiri pada anak.


PM Australia Sebut Elon Musk Miliarder Sombong Gara-gara Tolak Hapus Unggahan di X

2 hari lalu

CEO SpaceX dan Tesla, dan Pemilik Twitter, Elon Musk. REUTERS/Gonzalo Fuentes
PM Australia Sebut Elon Musk Miliarder Sombong Gara-gara Tolak Hapus Unggahan di X

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menyebut Elon Musk sebagai miliarder sombong karena tak mau menghapus unggahan di media sosial X.


Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

3 hari lalu

Ilustrasi bermain sosial media di ponsel. Shutterstock.com
Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

Orang sering menggunakan media sosial untuk memposting momen terbaiknya, membuat feed terlihat seperti highlight reel dari pengalaman keren.


Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

4 hari lalu

Massa dari berbagai Kelompok Pencinta Alam melakukan aksi damai untuk memperingatai Hari Bumi, di halaman gedung KPK, Jakarta, 22 April 2015. Dengan membawa spanduk raksasa yang berisi Petisi Kelestarian Bumi Indonesia dan dibubuhi ribuan tandatangan tersebut mereka mengingatkan bahwa Merusak Alam Itu Korupsi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

Hari Bumi atau Earth Day pada 22 April dapat dirayakan dengan berbagai aktivitas termasuk meramaikan di media sosial lewat unggahan twibbon.


Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

4 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

Sebuah studi penelitian 2022 terhadap anak perempuan 10-19 tahun menunjukkan bahwa istirahat di media sosial selama 3 hari secara signifikan berfaedah


25 Link Twibbon untuk Semarakkan Hari Kartini 2024

5 hari lalu

Raden Ajeng Kartini. Wikipedia/Tropenmuseum
25 Link Twibbon untuk Semarakkan Hari Kartini 2024

Pemerintah Sukarno memilih hari Kartini untuk diperingati sebagai momentum khusus emansipasi wanita


CekFakta #256 Langkah Mengecek Transparansi Halaman Media Sosial

6 hari lalu

Logo twitter, facebook dan whatsapp. Istimewa
CekFakta #256 Langkah Mengecek Transparansi Halaman Media Sosial

Menelisik Motivasi di Balik Akun Medsos Penyebar Hoaks Melalui Transparansi Halaman


Cara Menonaktifkan Sementara dan Menghapus Permanen Akun Instagram

7 hari lalu

Logo Instagram. Kredit: TechCrunch
Cara Menonaktifkan Sementara dan Menghapus Permanen Akun Instagram

Terdapat dua pilihan ketika ingin rehat dari Instagram, yakni menonaktifkan sementara dan menghapus akun secara permanen.


Saran Psikolog agar Mental Sehat setelah Libur Panjang

9 hari lalu

Ilustrasi keluarga mengisi liburan sekolah dengan camping di alam. Foto: Freepik.com/Jcomp
Saran Psikolog agar Mental Sehat setelah Libur Panjang

Hindari berbagai jenis kegiatan yang membuat tubuh minim bergerak agar mental tetap sehat usai libur panjang Lebaran.