Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggota Dewan Tersangka Korupsi Tetap Dilantik  

image-gnews
Dok. TEMPO
Dok. TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Padang - Tersangka kasus korupsi uang makan dan minum fiktif di Dewan Perwakilan Rakyat Padang Pariaman, Eri Zulfian, dilantik menjadi anggota Dewan pada Kamis, 28 Agustus 2014. Eri terpilih menjadi anggota DPRD Sumatera Barat periode 2014-2019. Ketua DPC Partai Demokrat Padang Pariaman ini ditahan saat menjadi Ketua DPRD Padang Pariaman karena diduga merugikan negara sekitar Rp 490 juta. (Baca: Separuh Anggota DPRD Mojokerto Terperiksa Korupsi)

Bersama 64 anggota Dewan lainnya, Eri, yang mengenakan jas hitam dengan dasi merah, mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah di gedung DPRD Sumatera Barat Padang, Kamis, 28 Agustus 2014. Eri mendapat pengawalan ketat dari Kejaksaan Negeri Pariaman dan pihak kepolisian. "Ada dua mobil untuk mengawal tersangka," ujar Aswad Satria dari Kejaksaan Negeri Pariaman, Kamis, 28 Agustus 2014. (Baca: Banyak Anggota DPR Rakus)

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pariaman Ramadani menuturkan permohonan pelantikan diajukan Ketua DPRD Sumatera Barat. "Jaminannya keluarga, pengacara, dan Partai (Demokrat)," tuturnya.

Eri ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Pariaman bersama tiga pimpinan DPRD Padang Pariaman lainnya, yaitu dua Wakil Ketua DPRD Padang Pariaman, yakni Yusalman dan Desril Yani Pasha, serta Sekretaris DPRD Sawirman. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi uang makan dan minum fiktif tahun anggaran 2010-2011. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dalam kasus ini negara dirugikan Rp 490 juta.

Saat ini Eri bersama tiga tersangka lainnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Karan Aur, Kota Pariaman, sejak 30 Mei 2014. "Masih dalam proses penyidikan. Sebentar lagi akan dilimpahkan," ujar Ramadani.

Dia menuturkan kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan, karena kerugian yang dialami negara sudah jelas. "Kemungkinan September ini akan kami limpahkan," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Barat Josrizal Zein menuturkan jabatan struktural tersangka akan dilepaskan, sesuai dengan Pakta Integritas Partai Demokrat. "Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu putusan pengadilan."

Menurut Josrizal, pihaknya akan melakukan musyawarah cabang luar biasa. "Untuk sementara, akan kami bentuk plt (pelaksana tugas)," ujarnya.

ANDRI EL FARUQI

Berita Terpopuler
Kenapa Prabowo Tolak Berpidato Seusai Putusan MK? 
Hasil Pleno, Demokrat Tetap Koalisi Merah Putih 
Fadli Zon dan Muzani Rebutan Kursi Wakil Ketua DPR 
SBY-Jokowi Tidak Hanya Bahas BBM 
Pelat Nomor Lamborghini Lulung Tak Terdaftar  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

1 hari lalu

Suasana arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat, 13 Januari 2023. Sebanyak 25 ruas jalan di DKI Jakarta berencana menggunakan jalan berbayar atau model electronic road pricing (ERP). Rencana tersebut sedang dimatangkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang bertujuan mengurai kemacetan seiring dengan kewajiban pengguna jalan untuk membayar biaya. Di antara 25 ruas jalan tersebut salah satunya yakni Jalan Gatot Subroto. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

4 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

33 hari lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan


Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

40 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) bersama Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni, dan Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, beserta jajarannya dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.


William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

44 hari lalu

William Aditya Sarana. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya


Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

48 hari lalu

Dokumentasi Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Koster saat diwawancara di Denpasar.ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

57 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

58 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.


Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

59 hari lalu

Polisi menertibkan sekelompok warga Distrik Asotipo, Jayawijaya, yang menganiaya Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya Alpius Asso di Gedung DPRD, Wamena, Jumat, 1 Maret 2024. Dok. Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua.
Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.


MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

1 Maret 2024

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

MK menyatakan calon anggota DPR, DPD dan DPRD tetap boleh maju pilkada tanpa perlu mengundurkan diri sebagai anggota Dewan.