TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Hotma Sitompul mengatakan kliennya, Ajun Komisaris Besar Murjoko Budiyono, yang juga tersangka suap judi online, berpeluang untuk menjadi saksi pelaku yang membongkar kasus tersebut atau justice collaborator. Namun, sampai sekarang Hotma mengatakan kliennya belum siap.
"Dia harus siap menghadapi berbagai tekanan jika ingin membongkarnya," kata Hotma kepada Tempo seusai memberikan keterangan terkait kliennya di Markas Besar Kepolisian pada Kamis, 28 Agustus 2014. (Baca: Kasus Suap Polisi, Mabes Panggil Pejudi Online)
Murjoko diduga menerima suap lebih dari Rp 6,5 miliar dari terduga pelaku judi online berinisial AD dan T. Sedangkan Dudung diduga menerima Rp 370 juta dari terduga kasus serupa, AI. Suap ini, menurut penyidik Bareskrim Polri Komisaris Besar Yudhiawan, adalah sebagai imbalan atas pembukaan blokir 18 rekening judi online. (Baca: Suap Judi Online, Tersangka Polisi Bakal Bertambah)
Murjoko dijadikan tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 12 Agustus 2014. Adapun Ajun Komisaris Dudung S sampai saat ini belum ditahan. Murjoko sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub-Unit III Kejahatan dan Kekerasan Polda Jawa Barat. Adapun Dudung adalah bawahan Murjoko di unit yang sama.
Justice collaborator adalah saksi sekaligus tersangka yang mempunyai peran membongkar kasus kejahatan. Surat Keputusan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK, dan LPSK tentang Perlindungan Saksi, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku, memberi keringanan penuntutan dan perlindungan hukum bagi justice collaborator.
Hari ini polisi kembali memeriksa Murjoko. Ia diperiksa sejak pukul 09.00 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya. Sebelumnya, ia telah diperiksa sebanyak dua kali, yakni pada 12 dan 18 Agustus 2014.
Menurut Hotma, ada keganjilan terkait pembukaan blokir rekening oleh Murjoko. Hotma mengungkapkan mustahil Murjoko membuka blokir rekening tanpa diketahui atasannya, seperti Direktorat Kriminal Polda Jawa Barat dan Kepala Polisi Jawa Barat. "Kapolda macam apa yang tidak tahu tindakan anak buahnya?" kata Hotma.
Hotma menegaskan dirinya akan berkomunikasi lebih lanjut dengan Murjoko perihal kesiapan dirinya menjadi justice collaborator. Ia juga berjanji akan berkoordinasi dengan Kepolisian jika Murjoko menyanggupi. "Kami akan beberkan faktanya jika sudah jadi justice collaborator," ujar Hotma.
Murjoko dan Dudung dijerat dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
ROBBY IRFANY
Terpopuler:
Prabowo: Kalian Berkhianat? Dapat Apa dari Jokowi?
Ada Ketegangan Selama Prabowo Menonton Putusan MK
Hatta ke Prabowo: Mau Sampai Kapan Begini Terus?
Prabowo Ditemani Tokoh Ini Saat Putusan MK
Disebut Gila Jabatan, Ahok Mengaku Gila Betulan